Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen dan Kebocoran Data Pajak, Korban Bertemu Kepala KPP Balikpapan Timur

banner 468x60

kawanjarinews.com – Balikpapan, 13 Maret 2025 – Dalam laporan disebutkan, terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Balikpapan Timur yang kini tengah mendapat perhatian publik. Salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, Mulyadi, hadir di KPP Balikpapan Timur dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA dan Alfin Syafrizal, SH., SE., Ak., untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian dokumen perpajakan yang melibatkan CV. Batiga Maju Bersama.

Dilansir dari mediusnews.com, dalam pertemuan dengan Kepala KPP Balikpapan Timur, Mulyadi menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal pada sejumlah dokumen penting yang menurutnya dapat berdampak pada hak-hak perpajakannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum Mulyadi, dalam laporan disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak yang menangani kasus ini terdiri dari beberapa individu yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Pajak

Kuasa hukum Mulyadi menyebutkan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian pada tiga dokumen utama, yaitu:

  1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: S-00086/RIKSIS/KPP.1401/2025Dokumen ini tercatat bertanggal 17 Februari 2025, namun baru ditandatangani oleh Mulyadi pada 11 Maret 2025. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Mulyadi menandatangani dokumen tersebut setelah menerima arahan bahwa dokumen ini hanya berupa rekening koran perusahaan.
  2. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (UPHP) Nomor: UND-00070/RIKSIS/KPP.1401/2025Dokumen ini memiliki tanggal 17 Februari 2025, tetapi baru ditandatangani pada 11 Maret 2025 setelah Mulyadi menerima informasi yang sama terkait dokumen tersebut.
  3. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (UPHP) ke-2 Nomor: UND-00083/RIKSIS/KPP.1401/2025Dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan pada dokumen ini, di mana tanggal tercatat tidak sesuai dengan tanggal tanda tangan.

Mulyadi meminta agar Direktorat Jenderal Pajak KPP Balikpapan Timur melakukan koreksi terhadap tanggal penerimaan dokumen tersebut agar sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga  KADIN Jatim Perkuat Sinergi dengan Kanwil DJP I: Dorong Penerimaan Negara Tanpa Memberatkan Dunia Usaha

Kepala KPP Balikpapan Timur Berikan Janji, Mulyadi Pertimbangkan Langkah Hukum

Dalam pertemuan itu, Kepala KPP Balikpapan Timur, G. A. Yudha Hadiyanto, disebutkan akan memberikan keputusan terkait permintaan Mulyadi pada 14 Maret 2025. Mulyadi menyatakan bahwa ia akan menunggu hasil keputusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum Mulyadi, Dr. Alessandro Rey, menyampaikan bahwa jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan prinsip keadilan, pihaknya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut. Menurutnya, tindakan yang diduga terjadi dalam kasus ini dapat berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, seperti:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
  • Pasal 34 dan Pasal 41 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Kasus ini menimbulkan perhatian dari masyarakat, khususnya di kalangan wajib pajak yang mengharapkan transparansi dalam proses pemeriksaan pajak. Media ini telah berupaya menghubungi pihak KPP Balikpapan Timur untuk mendapatkan tanggapan terkait dugaan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi yang diberikan. Publik kini menunggu keputusan yang akan diberikan pada 14 Maret 2025 untuk mengetahui apakah permasalahan ini dapat diselesaikan secara administratif atau akan berlanjut ke jalur hukum. (Sumber: mediusnews.com).

Baca juga: Letkol Inf Muhidin Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-270 DIY

Baca juga: Buramnya Transparansi Penerimaan Pajak, IWPI Soroti Proyek Coretax

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *