KawanJariNews.com – KENDAL — Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan tahapan persidangan yang ditetapkan Majelis Hakim.
Sidang pada Kamis (17/9/2026) merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya pada Kamis (10/9/2026), yang menetapkan agenda mediasi lanjutan pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Mediasi perkara tersebut difasilitasi oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026), para pihak belum mencapai kesepakatan sehingga proses mediasi dinyatakan gagal.
Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
Persidangan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, serta Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Persidangan tersebut dicatat oleh Panitera Pengganti Mariska, S.H.
Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAW FIRM hadir untuk mendampingi pihak Penggugat, Rubiyati.
Tim hukum yang mendampingi Penggugat terdiri atas:
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Umum DPP FERADI WPI;
- Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
- Subagyo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
- Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
- Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.; dan
- Najwa Amalia Khairani, C.PFW.
Kehadiran tim hukum tersebut merupakan bagian dari pendampingan terhadap pihak Penggugat dalam mengikuti proses persidangan perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl.
Sukindar mengatakan pihaknya menghormati proses mediasi yang telah difasilitasi oleh Hakim Mediator. Menurut dia, proses mediasi belum menghasilkan titik temu antara para pihak.
“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.” katanya
Sementara itu, Advokat Markus Wijaya menyatakan tim hukum akan tetap mendampingi kepentingan hukum kliennya dalam proses persidangan selanjutnya.
“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.” ujarnya
Advokat Donny Andretti menambahkan bahwa tim hukum telah mempersiapkan alat bukti dan saksi untuk menghadapi tahapan pemeriksaan pokok perkara.
“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.” tambahnya
Secara hukum acara perdata, mediasi merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Ketika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Dalam perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan berarti persidangan akan memasuki tahapan berikutnya. Pokok perkara, dalil para pihak, alat bukti, serta keterangan saksi nantinya akan diperiksa dalam persidangan.
Adapun mengenai benar atau tidaknya dalil yang diajukan masing-masing pihak, hal tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dan pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
Tim Hukum SUBUR JAYA LAW FIRM bersama DPP FERADI WPI menyatakan akan tetap mendampingi pihak Penggugat dalam mengikuti proses hukum perkara tersebut hingga tahapan persidangan berikutnya.
Selanjutnya, perkembangan perkara akan mengikuti agenda persidangan dan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal berdasarkan proses pemeriksaan serta pembuktian yang dilakukan di persidangan.










