KawanJariNews.com – SURABAYA – Isu keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak menjadi sorotan dalam agenda bedah buku Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono yang digelar di Surabaya, Rabu (8/4/2026). Diskusi ini mengangkat pentingnya netralitas, independensi, dan legitimasi Pengadilan Pajak dalam sistem hukum Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan fiskal bagi negara dan wajib pajak.
Dalam forum tersebut, para penulis menegaskan bahwa sengketa pajak tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan perbedaan angka atau perhitungan kewajiban fiskal. Menurut mereka, sengketa pajak merupakan persoalan hubungan hukum antara negara dan warga negara yang menuntut hadirnya lembaga peradilan yang netral, independen, serta dipercaya publik. Melalui buku tersebut, Pengadilan Pajak ditempatkan sebagai unsur penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak wajib pajak.
Eko Wahyu Pramono, yang diketahui merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Hukum, menyampaikan bahwa buku tersebut lahir dari perpaduan pengalaman praktik dan kajian akademik. Sementara itu, Yulianto Kiswocahyono, praktisi hukum dan perpajakan serta Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menekankan bahwa isu Pengadilan Pajak perlu didorong menjadi diskursus hukum yang lebih luas, tidak hanya dibatasi pada aspek teknis perpajakan.
Menurut keduanya, persoalan peradilan pajak selama ini kerap dipahami secara sempit, padahal di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, seperti independensi lembaga, potensi konflik kepentingan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diskusi bedah buku ini diarahkan untuk membuka ruang pembahasan yang lebih komprehensif terkait desain kelembagaan Pengadilan Pajak dalam kerangka negara hukum.
Dalam paparannya, Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya tercermin dalam amar putusan, tetapi juga harus tampak dalam struktur dan cara kerja lembaga yang memutus perkara.
“Keadilan dalam sengketa pajak tidak cukup hanya dinyatakan dalam putusan, tetapi juga harus tampak hadir dalam struktur dan cara kerja lembaganya. Jika publik masih meragukan netralitasnya, maka kepercayaan terhadap proses peradilannya juga akan terus dipertanyakan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, buku tersebut disusun untuk mendorong pembahasan yang lebih serius mengenai perlunya menempatkan Pengadilan Pajak dalam desain kelembagaan yang benar-benar merdeka.
“Kami ingin menunjukkan bahwa persoalan Pengadilan Pajak bukan isu teknis semata, melainkan bagian dari pembahasan besar tentang keadilan negara terhadap warga negara di bidang fiskal,” katanya.
Pandangan itu diperkuat Yulianto Kiswocahyono yang menilai bahwa legitimasi lembaga peradilan sangat bergantung pada persepsi publik terhadap independensi dan objektivitasnya. Menurutnya, dalam sengketa antara negara dan wajib pajak, yang dibutuhkan bukan hanya forum penyelesaian, melainkan forum yang dipercaya independen, objektif, dan berwibawa.
“Pengadilan pajak harus berdiri dalam posisi yang tidak menimbulkan keraguan. Sebab, dalam sengketa antara negara dan wajib pajak, yang dibutuhkan bukan hanya forum penyelesaian, tetapi forum yang dipercaya independen, objektif, dan berwibawa,” ujar Yulianto.
Ia juga menegaskan bahwa pembenahan sistem peradilan pajak harus dipahami sebagai bagian dari penguatan negara hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.
“Buku ini tidak berhenti pada kritik. Kami berusaha menawarkan arah reformasi yang realistis, bertahap, dan tetap berpijak pada prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka,” katanya.
Dalam pembahasan bedah buku, sejumlah isu strategis turut diangkat, mulai dari konsep independensi peradilan, potensi konflik kepentingan dalam struktur kelembagaan Pengadilan Pajak, ketimpangan posisi antara negara dan wajib pajak, hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan desain kelembagaan Pengadilan Pajak. Para penulis menilai, pembaruan sistem tidak cukup berhenti pada kritik normatif, tetapi perlu diarahkan pada desain yang lebih tegas, transparan, dan selaras dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Selain mengulas persoalan, diskusi ini juga menegaskan bahwa buku tersebut menawarkan sejumlah arah reformasi, mulai dari desain pembenahan kelembagaan, tahapan perubahan, hingga gagasan pembaruan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat independensi Pengadilan Pajak ke depan. Dengan pendekatan tersebut, buku Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi dinilai relevan bagi akademisi, praktisi hukum, konsultan pajak, pelaku usaha, mahasiswa, hingga pembuat kebijakan.
Bedah buku ini diharapkan menjadi ruang yang memperluas diskusi publik mengenai pentingnya sistem peradilan pajak yang independen, adil, dan memiliki legitimasi di mata masyarakat. Para penulis menegaskan, reformasi Pengadilan Pajak bukan semata isu teknis kelembagaan, melainkan bagian dari upaya memperkuat keadilan negara terhadap warga negara di bidang fiskal.














