Paparan Posisi Hilal Awal Syawal 1447 H: Secara Astronomis Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal Diproyeksikan Jatuh 21 Maret 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Paparan teknis posisi hilal penentu 1 Syawal 1447 Hijriah yang disampaikan anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI dari Planetarium dan Observatorium Jakarta, Dr. H. Cecep Nurwenda, M.Si., menyimpulkan bahwa hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau Kamis, 19 Maret 2026, secara astronomis belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan analisis tersebut, awal Syawal 1447 H diproyeksikan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dengan keputusan final tetap menunggu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama yang digelar usai Salat Magrib.

Paparan tersebut disampaikan dalam rangka persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1447 Hijriah yang menjadi mekanisme resmi pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menetapkan awal bulan Syawal. Proses ini dilakukan melalui pendekatan gabungan antara hisab atau perhitungan astronomis dan rukyah atau observasi visual hilal.

Dalam paparannya, Dr. Cecep menjelaskan bahwa konjungsi geosentrik, yakni kondisi saat Bulan dan Matahari berada pada bujur ekliptika yang sama, terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, pukul 08.23.23 WIB atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah. Meski konjungsi telah terjadi, posisi Bulan berada sekitar 1,75 derajat di utara Matahari sehingga tidak menimbulkan gerhana matahari.

Menurutnya, terdapat dua parameter utama yang menjadi acuan dalam menilai kemungkinan hilal dapat terlihat, yakni tinggi hilal dan elongasi. Tinggi hilal menunjukkan posisi Bulan di atas ufuk saat Matahari terbenam, sedangkan elongasi merupakan jarak sudut antara Bulan dan Matahari yang menentukan ketebalan sabit bulan. Semakin kecil kedua parameter tersebut, semakin sulit hilal diamati karena terhalang dominasi cahaya senja.

Secara global, tinggi hilal pada 19 Maret 2026 tercatat bervariasi dari minus 2,2 derajat di Selandia Baru hingga 12,2 derajat di kawasan Amerika. Sementara itu, elongasi berkisar antara 3,4 derajat hingga 15,1 derajat. Variasi ini dinilai menjadi salah satu penyebab potensi perbedaan penetapan awal Syawal antarnegara.

Baca Juga  Muhammadiyah Resmi Lebaran Hari Ini, Idul Fitri 1447 H Jatuh Jumat 20 Maret 2026

Untuk konteks Indonesia, Dr. Cecep menegaskan bahwa seluruh wilayah NKRI belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang digunakan pemerintah, yakni kriteria MABIMS. Dalam kesepakatan Majlis Ulama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat secara bersamaan.

Berdasarkan hasil perhitungan, tidak ada satu pun titik di Indonesia yang memenuhi kedua syarat tersebut secara simultan. Di Jakarta, misalnya, tinggi hilal tercatat sekitar 1,95 derajat dengan elongasi 5,71 derajat. Sementara di Banda Aceh yang memiliki elongasi tertinggi, nilainya mencapai sekitar 6 derajat 6 menit atau setara 6,1 derajat desimal, namun tetap belum menyentuh ambang batas minimum 6,4 derajat.

Paparan juga menyebut bahwa di Aceh terdapat 11 dari 23 kabupaten/kota yang telah memenuhi parameter tinggi hilal minimal 3 derajat. Namun demikian, seluruh lokasi tersebut tetap gagal memenuhi syarat elongasi minimum, sehingga secara astronomis hilal dinyatakan belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS.

Selain itu, Dr. Cecep mengungkapkan adanya keragaman metode hisab di Indonesia. Dalam forum Sinkronisasi Data Hisab Kalender Hijriah Nasional, tercatat terdapat 27 sistem hisab yang digunakan. Meski seluruh sistem sepakat mengenai waktu terjadinya istimak atau konjungsi, perbedaan muncul pada penghitungan parameter pendukung seperti tinggi hilal dan elongasi.

Beberapa metode sederhana, menurutnya, masih menggunakan pendekatan takribi atau perkiraan, seperti menghitung selisih waktu Magrib dan istimak lalu membaginya dua untuk memperoleh tinggi hilal. Metode semacam ini disebut dapat menghasilkan angka tinggi hilal hingga 5 derajat, tetapi dinilai tidak cukup valid apabila tidak disertai perhitungan elongasi sebagai syarat mutlak dalam kriteria MABIMS.

Dalam paparannya, Dr. Cecep juga menyinggung bahwa keputusan awal Syawal 1447 H yang diproyeksikan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, sebenarnya telah ditetapkan dalam forum Sinkronisasi Data Hisab Kalender Hijriah Nasional pada 2 Juli 2024 di Solo. Ketetapan itu menjadi dasar penyusunan Kalender Hijriah Resmi Indonesia serta Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga  Pra Musrenbang Kelurahan Kebon Kelapa Tahun 2025: Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Secara visual, simulasi posisi hilal di Jakarta dan Sabang juga memperlihatkan kondisi yang tidak mendukung rukyah. Di Jakarta, fraksi iluminasi hilal hanya sekitar 0,20 persen dan Bulan terbenam sekitar 10 menit 24 detik setelah Matahari. Di Sabang, durasi hilal berada di atas ufuk lebih lama, yakni sekitar 15 menit 40 detik, dengan iluminasi sekitar 0,22 persen. Namun kondisi tersebut tetap dinilai belum cukup untuk memungkinkan pengamatan visual yang sah.

Paparan tersebut juga merujuk pada model visibilitas hilal Muhammad Odeh yang mengklasifikasikan wilayah Indonesia pada 19 Maret 2026 dalam kategori “not possible”, atau tidak mungkin terlihat, bahkan dengan bantuan teleskop profesional. Kondisi itu memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada dasar astronomis yang kuat untuk mengharapkan keberhasilan rukyah pada hari tersebut.

Paparan Dr. Cecep menegaskan bahwa mekanisme penetapan awal bulan hijriah di Indonesia tidak hanya bertumpu pada salah satu metode, melainkan mengintegrasikan hisab sebagai dasar informatif ilmiah dan rukyah sebagai verifikasi empiris di lapangan. Dalam praktiknya, hasil hisab menjadi landasan untuk memprediksi kemungkinan terlihat atau tidaknya hilal, sementara rukyah tetap dijalankan sebagai bagian dari proses syar’i dan formal kenegaraan.

Dalam konteks Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, hasil hisab yang menunjukkan hilal belum memenuhi kriteria MABIMS memperkecil kemungkinan adanya laporan rukyah yang sah dan dapat diterima secara ilmiah maupun syar’i. Apabila hingga sidang berlangsung tidak terdapat kesaksian rukyah yang memenuhi syarat, maka pemerintah berpeluang menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dari sisi kebijakan, paparan ini juga menunjukkan bahwa penetapan kalender hijriah nasional telah melalui proses sinkronisasi ilmiah dan forum keilmuan yang terstruktur. Dengan demikian, keputusan pemerintah dalam menetapkan awal bulan suci tidak bersifat subjektif, melainkan didasarkan pada data astronomi, konsensus metodologis, serta pertimbangan keagamaan yang telah disepakati.

Baca Juga  Mengapa Harga Plastik Melonjak? Ini Dampak Geopolitik dan Gangguan Rantai Pasok Global

Hingga menjelang pelaksanaan Sidang Isbat pada Kamis petang, paparan teknis posisi hilal dari Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama menunjukkan bahwa hilal 29 Ramadan 1447 H belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, keputusan resmi penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah tetap akan diumumkan pemerintah melalui Sidang Isbat setelah mempertimbangkan hasil hisab dan laporan rukyah dari berbagai titik pemantauan di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *