GJL dan GAMAT-RI Bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang Tangani Aduan Warga Terkait Sertifikat Tanah

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Kantor Pertanahan Kota Semarang menerima kunjungan pengurus Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) bersama sejumlah warga dari Kelurahan Tambakaji dan Kelurahan Karanganyar, Kamis (5/3/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tersebut bertujuan membahas berbagai aduan masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah serta memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kota Semarang.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP. Dalam pertemuan itu, hadir pula pengurus GJL dan GAMAT-RI yang dipimpin oleh tim dari H. Riyanta selaku Ketua Umum GAMAT-RI.

Turut hadir dalam rombongan antara lain Ketua DPC GAMAT-RI Kota Semarang Budi Priyono, S.E., Wakil Ketua Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Sekretaris Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., bersama sejumlah warga dari Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, dan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu.

Dalam kesempatan tersebut, Rudi Prihantoro menjelaskan peran Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam memberikan pelayanan informasi dan kemudahan kepada masyarakat terkait proses pengurusan sertifikat tanah.

Ia juga menanggapi adanya berbagai laporan masyarakat yang disampaikan melalui GJL dan GAMAT-RI. Menurutnya, setiap laporan perlu ditinjau langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil penguasaan tanah serta kejelasan status kepemilikannya.

“Kami meminta agar setiap laporan yang disampaikan dapat ditinjau langsung di lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk siapa yang menguasai lahan tersebut dan bagaimana statusnya,” ujar Rudi.

Ia juga berharap GJL dan GAMAT-RI dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan aduan pertanahan.

Dengan data yang lengkap, menurutnya, Kantor Pertanahan Kota Semarang dapat mengarahkan permasalahan tersebut kepada bidang terkait sehingga dapat diberikan penjelasan dan penanganan yang tepat.

Baca Juga  Diduga Tetangga Lecehkan Balita 2,5 Tahun, FERADI WPI Kawal Proses Hukum

Sementara itu, Ketua DPC GAMAT-RI Kota Semarang, Budi Priyono, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang yang dinilai telah melakukan berbagai upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi upaya percepatan pelayanan yang telah dilakukan oleh BPN Kota Semarang sehingga berbagai permasalahan masyarakat dapat ditangani. Jika terdapat aduan yang kompleks, tentu akan kami koordinasikan dan pertimbangkan bersama tim,” ujar Budi.

Hal senada disampaikan Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga menjabat sebagai Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari Kantor Pertanahan Kota Semarang terhadap berbagai aduan masyarakat.

Menurut Sukindar, sejumlah warga dari Kelurahan Karanganyar dan Kelurahan Tambakaji saat ini tengah mengajukan proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami berharap proses perolehan sertifikat tanah bagi warga dapat berjalan sesuai mekanisme yang ada. Selama berkas lengkap dan tidak ada kendala, diharapkan prosesnya dapat berjalan hingga selesai,” kata Sukindar.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan sistem digital dalam pengurusan dokumen pertanahan, termasuk mengunduh sejumlah berkas melalui aplikasi yang telah disediakan.

Selain itu, Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang mengimbau masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau informasi terkait persoalan pertanahan untuk berkonsultasi langsung ke kantor layanan yang tersedia.

Pertemuan antara Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan pengurus GJL dan GAMAT-RI merupakan bagian dari upaya koordinasi dalam menangani berbagai aduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.

Sinergi antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat dinilai penting dalam mendorong penyelesaian masalah pertanahan secara transparan serta memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas mengenai prosedur dan mekanisme pengurusan sertifikat tanah.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan di Jatibening Disorot DPR, Motif Perampokan Dipertanyakan

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan berbagai aduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kota Semarang dapat ditindaklanjuti secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Semarang, GJL, dan GAMAT-RI juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur administrasi pertanahan serta mempercepat penyelesaian pengurusan sertifikat tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *