Diduga Informasi Tidak Akurat Saat Alarm Kebakaran, Tamu Hotel di Karawang Alami Cedera dan Trauma

banner 468x60

KawanJariNews.com – Karawang — Sebuah keluarga tamu yang menginap di Hotel Mercure Karawang dilaporkan mengalami cedera ringan dan trauma psikologis setelah berupaya menyelamatkan diri secara mandiri saat alarm kebakaran berbunyi disertai kemunculan asap, pada Sabtu pagi, 10 Januari 2026.

Peristiwa tersebut dialami oleh Suwanto, S.H., bersama istri dan dua anaknya yang masing-masing berusia 6 dan 8 tahun, saat menginap di kamar Suite Executive 1202 lantai 12 Hotel Mercure Karawang. Insiden terjadi sekitar pukul 08.00–09.00 WIB, ketika alarm kebakaran terdengar berulang kali dari dalam kamar dan area koridor.

Menurut keterangan Suwanto, alarm pertama kali terdengar dan pihak keluarga segera menghubungi resepsionis hotel. Pihak resepsionis disebut menyampaikan bahwa situasi dalam kondisi aman dan akan dilakukan pengecekan. Namun, tidak lama berselang, alarm kembali berbunyi dengan intensitas yang sama. Saat menghubungi resepsionis untuk kedua kalinya, keluarga korban mengaku menerima jawaban serupa.

Situasi berubah ketika aroma asap mulai tercium masuk ke dalam kamar. Upaya menghubungi resepsionis berikutnya disebut tidak mendapatkan respons. Dalam kondisi tersebut, keluarga memutuskan melakukan evakuasi mandiri melalui tangga darurat menuju lantai dasar.

Selama proses evakuasi, keluarga menyatakan tidak menemukan petugas hotel atau petugas keamanan yang memberikan arahan. Dalam perjalanan menuruni tangga darurat, anak pertama berusia 8 tahun dilaporkan terjatuh di sekitar lantai 9 dan mengalami memar pada bagian lutut serta siku. Anak kedua mengalami ketakutan dan menangis terus-menerus. Sementara itu, istri korban yang tengah hamil 34 minggu dilaporkan mengalami kelelahan dan syok setelah tiba di lantai 1.

Setibanya di lantai satu, keluarga mendapati area yang diduga sebagai lokasi awal kejadian kebakaran dengan kondisi lantai basah, sisa serbuk alat pemadam api ringan (APAR), serta bau asap. Setelah itu, keluarga diarahkan menuju lobi melalui jalur lain oleh pekerja hotel.

Baca Juga  Kebijakan Larangan Pengecer Menjual LPG 3 Kg Picu Kepanikan, DPR Minta Evaluasi

Di lobi hotel, keluarga korban menyampaikan keluhan terkait insiden tersebut. Namun, menurut pengakuan korban, hingga beberapa jam setelah kejadian, mereka belum menerima penjelasan resmi dari pihak manajemen hotel mengenai penyebab bunyi alarm dan kemunculan asap.

Berdasarkan keterangan korban, terdapat tiga hal yang dipersoalkan, yakni:

  1. Pemberian informasi palsu dan menyesatkan – Pihak hotel menyatakan tidak ada masalah padahal ada indikasi bahaya jelas berupa alarm dan asap yang terjadi karena Korsleting listrik.
  2. Kurangnya sistem evakuasi dan pertolongan – Tidak ada koordinasi evakuasi, tidak ada petugas yang siap membantu di lantai 12, dan sistem alarm yang terus berbunyi membuat Panik.
  3. Ketidakhadiran tanggapan resmi – Hingga pukul 21.00 WIB pada hari kejadian, pihak manajemen hotel belum memberikan tanggapan apapun, meskipun keluarga telah berupaya bertanya berulang ulang

Istri korban kemudian menjalani pemeriksaan medis lanjutan di RS Permata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, istri korban mengalami kontraksi dini dan saat ini mendapatkan perawatan serta terapi khusus guna memastikan kondisi ibu dan janin tetap stabil.

Sebagai tindak lanjut pascainsiden, manajemen Hotel Mercure Karawang diketahui telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak korban terkait rencana pelaksanaan meeting mediasi lanjutan. Berdasarkan surat tersebut, pertemuan mediasi dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Banga Meeting Room, Lantai M, Hotel Mercure Karawang. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mediasi merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan harapan dapat mencapai kesepakatan dan solusi terbaik bagi para pihak yang terkait. Akan tetapi pada saat pertemuan meeting mediasi lanjutan tersebut berlangsung, menurut keterangan korban bahwa tidak seluruhnya pihak pimpinan hotel hadir dalam pertemuan.

Baca Juga  FERADI WPI Kota Bogor Gelar Baksos Pengobatan Tradisional dalam Rangka HJB ke-544

Perkara ini saat ini didampingi oleh tim hukum dari Organisasi Advokat FERADI WPI. Ketua Umum FERADI WPI menunjuk Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Revan Pratama Wijaya, S.H., sebagai ketua tim pendampingan hukum, bersama Daud Jr. Situmorang, S.H., dan Pelipus Kuway, S.H.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua Umum Organisasi Pers Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., berharap agar penanganan perkara tersebut dapat dikawal secara terbuka dan objektif oleh insan pers.

“Kami berharap insan pers dapat ikut mengawal penanganan perkara ini secara objektif, profesional, dan berimbang, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip keterbukaan informasi dan hak jawab harus tetap dijunjung tinggi agar seluruh pihak memperoleh keadilan,” ujar Donny Andretti.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang tersedia, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak Hotel Mercure Karawang maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *