Adv. Donny Andretti: Kuasa Pemohon Sampaikan Rencana Pencabutan Perkara Eksekusi di PA Klaten

banner 468x60

KawanJariNews.com – Klaten, Jawa Tengah — Senin (12/1/2026)
Sidang lanjutan aanmaning perkara eksekusi dengan Nomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten berlangsung pada Senin (12/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon menyampaikan rencana pencabutan permohonan eksekusi yang sebelumnya diajukan.

Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum pihak termohon aanmaning yang dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Basriyanto selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, serta asisten advokat Ragil.

Menurut keterangan Donny Andretti usai persidangan, pihak kuasa pemohon menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa permohonan eksekusi akan dicabut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda persidangan aanmaning yang digelar hari ini.

“Terpujilah Tuhan, Kuasa hukum pemohon menyampaikan rencana pencabutan permohonan eksekusi dalam persidangan. Surat pencabutan secara tertulis direncanakan akan diserahkan pada agenda sidang aanmaning berikutnya,” ujar Donny Andretti.

Ia menjelaskan, perkara aanmaning tersebut telah berjalan sejak sidang pertama pada 8 September 2025. Persidangan sempat mengalami beberapa kali penundaan untuk memberikan kesempatan mediasi di luar pengadilan, serta pembahasan lanjutan antara para pihak.

Dengan adanya pernyataan pencabutan permohonan eksekusi tersebut, proses persidangan selanjutnya akan menunggu penyampaian surat pencabutan resmi dari pihak pemohon sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Agama Klaten belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindak lanjut administrasi pencabutan perkara tersebut. Proses persidangan selanjutnya dijadwalkan pada agenda aanmaning berikutnya.

Baca Juga  Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Kembali Torehkan Prestasi: Permohonan Perwalian Klien Disetujui Cepat oleh PN Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *