Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut Bansos Bagi 5.000 Penerima yang Terlibat Judi Online

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 29 Oktober 2025 — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan data mengejutkan terkait keterlibatan warga Jakarta dalam aktivitas judi online. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ribuan warga Jakarta terlibat dalam perjudian daring dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 orang merupakan penerima bantuan sosial (bansos), yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kegiatan ilegal.

Rano Karno menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas dengan mencabut hak penerima bansos bagi mereka yang terbukti terlibat dalam perjudian online. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana sosial digunakan sesuai peruntukannya, yaitu membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Penerima bansos yang kedapatan bermain judi online akan kami cabut haknya. Bantuan sosial seperti KJP, KJMU, maupun BPJS harus digunakan untuk kebutuhan yang produktif, bukan untuk hal-hal yang merusak,” ujar Rano dalam keterangannya.

Rano menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat melalui kerja sama dengan PPATK dan Dinas Sosial guna menelusuri aliran dana bansos yang berpotensi disalahgunakan.

PPATK juga melaporkan bahwa fenomena judi online telah meluas secara nasional. Hingga tahun 2025, terdapat sekitar 8,8 juta warga Indonesia yang tercatat aktif dalam transaksi judi daring. Menariknya, 71,6 persen dari mereka berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, menandakan bahwa praktik ini banyak menyasar masyarakat menengah ke bawah.

Data tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, tetapi telah menjadi ancaman sosial dan ekonomi yang serius. Warga dengan pendapatan rendah kerap tergoda untuk berjudi demi mendapatkan uang secara cepat, meskipun berisiko kehilangan penghasilan dan menimbulkan ketergantungan finansial.

Baca Juga  Bahlil: Kalau Tak Mau Ikuti Aturan BBM, Silakan Bisnis di Luar Negeri

Pengamat sosial Devi Rahmawati menjelaskan bahwa meningkatnya praktik judi online merupakan dampak lanjutan dari perubahan perilaku digital pascapandemi COVID-19. Menurutnya, judi online sering dikemas menarik dan mudah diakses, sehingga memicu kecanduan, terutama di kalangan masyarakat berpendapatan rendah.

“Banyak orang menganggap judi online sebagai cara cepat mendapat uang, padahal justru berisiko kehilangan kendali ekonomi dan menimbulkan masalah sosial di keluarga,” ujar Devi.

Ia menambahkan bahwa sebagian penerima bansos yang terlibat judi online menunjukkan rendahnya literasi keuangan dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan dana bantuan. “Bansos seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan justru memperdalam kerentanan sosial,” tambahnya.

Sebagai solusi, Devi menyarankan agar pemerintah meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat. Edukasi tentang bahaya judi online perlu diperluas melalui sekolah, lembaga sosial, dan media. Selain itu, pengawasan penggunaan dana bansos dapat diperkuat dengan sistem penyaluran non-tunai yang membatasi akses pada transaksi mencurigakan.

“Pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami risiko judi online dan mampu melindungi diri dari jebakan digital,” jelas Devi.

Langkah Pemprov DKI Jakarta mencabut bansos bagi pelaku judi online dinilai sebagai sinyal tegas untuk menjaga integritas dana sosial. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan, serta tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Fenomena judi online di kalangan penerima bansos menjadi peringatan bahwa pengawasan, regulasi, dan edukasi publik harus berjalan beriringan agar bantuan sosial benar-benar berfungsi sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pemilik Kafe Karaoke di Bandungan Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Penistaan Agama

Baca Juga  MK Nyatakan UU Pensiun Pejabat Negara Usang, DPR dan Pemerintah Diminta Susun Aturan Baru

Baca juga: KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *