Pemeriksaan Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Diperiksa di Polda Metro Jaya

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 25 Agustus 2025 — Proses hukum terkait dugaan ketidakabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terus berlanjut. Pada Senin (25/8), Rismon Sianipar hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dokumen akademik yang digunakan dalam proses pencalonan politik, termasuk saat Pilpres.

Kasus bermula dari adanya laporan dan keraguan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi sebagai syarat pencalonan. Pertanyaan hukum muncul lantaran hingga kini pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Presiden sendiri belum menunjukkan bukti fisik secara terbuka. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperkuat atau membantah dugaan yang berkembang di masyarakat.

Kuasa hukum Rismon, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa mempertanyakan keabsahan ijazah seorang pejabat publik merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945. Mereka juga menyoroti pernyataan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, yang kembali menegaskan keaslian ijazah Jokowi tanpa menunjukkan bukti konkret. Kritik diarahkan karena pernyataan tersebut dianggap mengulang narasi lama dan berpotensi mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Rismon dan pihak pelapor menuntut UGM membuka dokumen pendukung secara transparan, mulai dari skripsi, lembar pengesahan, transkrip nilai, hingga arsip administratif lain. Menurut mereka, klaim bahwa ijazah sah tidak cukup dijelaskan dengan pernyataan sepihak, melainkan harus didukung bukti otentik yang bisa diverifikasi publik maupun pengadilan.

Pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ia dikonfirmasi terkait sejumlah bukti berupa video, dokumen, hingga kesaksian yang diajukan oleh pelapor. Hingga kini baru sebagian bukti yang dikonfrontasi, sementara pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan kembali. 

Baca Juga  Kunjungan Kerja Dandim 0605/Subang dan Peresmian Mushola Al-Raafi di Koramil 0508/Purwadadi

Dalam pemeriksaan, kuasa hukum juga menyinggung sejumlah kejanggalan dokumen, antara lain skripsi yang tidak memiliki lembar pengesahan penguji, transkrip nilai tanpa tanda tangan dekan, dan adanya catatan akademik yang dinilai tidak memenuhi standar kelulusan. Hal ini memperkuat desakan agar UGM menunjukkan dokumen lengkap secara terbuka. 

Pernyataan resmi UGM melalui kanal YouTube yang viral justru menuai kritik tajam dari masyarakat. Netizen menilai klarifikasi tersebut tidak substansial dan menambah keraguan. Kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum harus berbasis bukti ilmiah, bukan opini atau propaganda.

Kasus ijazah Jokowi dinilai tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kepercayaan rakyat terhadap pemimpin negara. Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan hingga tuntas di pengadilan. Semua pihak, baik UGM maupun Jokowi, didesak untuk membuka data secara terang agar polemik ini tidak berlarut-larut.

“Publik berhak mengetahui kebenaran, dan pengadilan adalah forum yang sah untuk memastikan apakah ijazah itu asli atau tidak,” ujar Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Rismon.

Baca juga: Rektor UGM Tegaskan Dan Perkuat Ijazah Jokowi Sah dan Asli

Baca juga: Kasus Korupsi Sertifikasi K3: Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka, KSPSI Soroti Budaya Pemerasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *