kawanjarinews.com – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, menjadi fokus utama dalam buku terbaru berjudul “Paralegal dan Akses Keadilan: Menjembatani Masyarakat dan Sistem Hukum di Indonesia” karya Mahesa Dhio Syahputra.
Buku ini menawarkan analisis mengenai posisi strategis paralegal dalam sistem hukum Indonesia, serta perannya sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum formal. Dalam keterangannya, penulis menyampaikan bahwa kehadiran paralegal bukan sekadar pendamping hukum informal, melainkan elemen penting dalam proses demokratisasi hukum.
“Paralegal bukan sekadar pelengkap dalam sistem hukum, tetapi ujung tombak keadilan yang lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat,” ujar Mahesa Dhio Syahputra dalam pengantar bukunya.
Mahesa menyoroti bahwa masih banyak warga negara yang mengalami hambatan dalam mengakses keadilan karena kendala ekonomi, pendidikan, dan keterbatasan pengetahuan hukum. Buku ini mencoba memberikan jawaban melalui pendekatan literasi hukum berbasis pemberdayaan masyarakat.
Buku setebal 67 halaman ini memuat lima pokok bahasan utama:
- Konsep dasar dan definisi paralegal
- Posisi hukum paralegal dalam sistem hukum Indonesia
- Studi kasus peran paralegal dalam menyelesaikan sengketa
- Tantangan dan peluang pemberdayaan paralegal
- Rekomendasi kebijakan dan penguatan regulasi terkait paralegal.
Sasaran dan Kontribusi Buku ini dofokuskan serta ditujukan bagi akademisi, mahasiswa hukum, pegiat bantuan hukum, LSM, pembuat kebijakan, serta masyarakat umum, buku ini diharapkan dapat memperluas pemahaman tentang pentingnya peran paralegal dalam sistem keadilan yang inklusif.
Penulis juga mengusulkan agar pengakuan dan perlindungan hukum terhadap paralegal diperkuat melalui regulasi yang lebih tegas. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang berpihak pada keadilan sosial.
Buku berjudul Paralegal dan Akses Keadilan: Menjembatani Masyarakat dan Sistem Hukum di Indonesia ini ditulis oleh Mahesa Dhio Syahputra dan diterbitkan secara perorangan pada tahun 2025. Dalam keterangannya, Mahesa menjelaskan bahwa penerbitan secara perorangan dimaksudkan sebagai bentuk pembukuan karya tulis yang ia susun sendiri. Buku ini memiliki ketebalan 67 halaman dan memuat berbagai kajian serta refleksi tentang peran strategis paralegal dalam memperluas akses keadilan.
Baca juga: Peran Paralegal Dalam Menjaga Keadilan Untuk Masyarakat Kecil
















