kawanjarinews.com – Jakarta, 5 Maret 2025 — Sengketa tanah yang melibatkan Keluarga Sadikin Kartaatmadja di Jalan Peningkatan 1 Nomor 19, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, kembali memanas seiring dengan tidak adanya kepastian hukum yang jelas dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Keluarga yang telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1977 itu, hingga kini terus berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang dijanjikan sebagai bentuk ganti rugi dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Namun, upaya mediasi yang berkali-kali dijadwalkan bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat selalu menemui jalan buntu. Pasalnya, Wali Kota Jakarta Pusat dilaporkan tidak pernah hadir dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh instansi terkait, sehingga proses penyelesaian sengketa tidak kunjung mencapai titik terang.

Sejarah Panjang Ketidakpastian Status Tanah
Berdasarkan keterangan keluarga, tanah dan bangunan yang saat ini ditempati merupakan bentuk ganti rugi atas penggusuran rumah mereka di Jalan Hayam Wuruk Nomor 1L pada tahun 1977. Saat itu, pemerintah menjanjikan sertifikat kepemilikan atas rumah pengganti tersebut. Namun, hingga hampir lima dekade berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
Upaya keluarga untuk memperoleh kepastian hukum telah dilakukan sejak tahun 2003 melalui pengajuan sertifikat hak milik, namun proses tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Bahkan, pada tahun 2004, surat keterangan yang pernah diterbitkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat dinyatakan tidak berlaku tanpa penjelasan yang jelas.
Sorotan Pakar Hukum dan Aktivis
Kasus ini menarik perhatian sejumlah pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah perkotaan.
Dr. Nelson Simanjuntak, S.H., M.Si., kuasa hukum keluarga Sadikin Kartaatmadja, menilai kasus ini menunjukkan indikasi kuat adanya maladministrasi dan ketidakjelasan kebijakan pemerintah dalam mengelola aset tanah milik warga.
“Bagaimana mungkin pemerintah memberikan lahan sebagai bentuk ganti rugi, namun proses administrasi penerbitan sertifikatnya diabaikan selama puluhan tahun? Ketika warga mempertahankan haknya, justru muncul tekanan dan upaya pengusiran secara tidak beretika,” ujar Nelson.
Senada dengan hal itu, Dr. Junifer Dame Panjaitan, S.H., M.H., aktivis hak asasi manusia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut kasus ini sebagai potret ketimpangan relasi antara warga dan penguasa.
“Warga yang sudah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun seharusnya mendapatkan kepastian hukum. Namun yang terjadi, justru ada indikasi upaya sistematis untuk mengusir warga melalui iming-iming kompensasi yang tidak layak, bahkan melibatkan oknum tertentu dengan cara-cara premanisme,” ungkapnya.
Harapan Keluarga dan Desakan Transparansi
Keluarga Sadikin Kartaatmadja berharap Pemerintah Kota Jakarta Pusat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri setiap undangan rapat mediasi yang telah dijadwalkan. Ketidakhadiran Wali Kota Jakarta Pusat dalam berbagai kesempatan mediasi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak warga yang justru memperburuk situasi dan memperpanjang ketidakpastian hukum yang dialami keluarga.
Keluarga juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati sejak tahun 1977, sesuai dengan janji ganti rugi dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat saat penggusuran di Jl. Hayam Wuruk No. 1L.
Ketiadaan kejelasan serta minimnya upaya penyelesaian yang serius dari pemerintah dalam kasus ini, tidak hanya merugikan keluarga yang terdampak langsung, tetapi juga menarik perhatian para pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menyoroti bagaimana pemerintah daerah kerap gagal menangani sengketa tanah dengan transparan dan berkeadilan, sehingga memperpanjang ketidakpastian hukum bagi warga.
Sengketa tanah seperti ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dalam menyelesaikan konflik agraria di perkotaan.
Baca juga: Sertifikat Tanah: Bukti Kepemilikan Sah yang Melindungi dari Sengketa dan Klaim Pihak Lain
Baca juga: Proyek Coretax Bernilai Rp1,3 Triliun Bermasalah, IWPI Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK













