USKP Go Digital: Sertifikat Kini Bisa Diakses Mandiri, Konsultan Pajak Sambut Positif

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta,10 Juli 2025 – Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memasuki babak baru dalam penyelenggaraannya. Mulai Periode I tahun 2025, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengalihkan penerbitan sertifikat kelulusan dari format fisik menjadi digital.

Transformasi ini diumumkan langsung oleh Ketua Komite Pelaksana KP3SKP, Suyuti, dalam siaran resmi Pusdiklat Pajak yang disiarkan pada Rabu, 9 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa sertifikat digital akan tersedia dan dapat diunduh langsung melalui akun peserta yang digunakan saat pendaftaran ujian.

“Ini pertama kalinya kami menerbitkan sertifikat USKP dalam bentuk digital. Dalam waktu dekat sertifikat bisa langsung diakses peserta tanpa perlu kirim pas foto atau menunggu kiriman pos,” kata Suyuti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem ini akan mempercepat distribusi dan mempermudah peserta dalam memperoleh dokumen resmi kelulusan. Peserta cukup masuk ke akun masing-masing dan mengunduh sertifikat kapan saja, tanpa batas waktu tertentu.

“Sertifikat akan kami unggah langsung ke akun peserta. Tidak ada lagi proses administrasi tambahan seperti sebelumnya. Ini bentuk efisiensi yang kami lakukan,” imbuhnya.

Langkah Digitalisasi Didorong Efisiensi dan Keamanan

Digitalisasi sertifikat USKP dilakukan sebagai bagian dari pembenahan sistem administrasi yang lebih modern, efisien, dan aman. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan akses cepat terhadap dokumen resmi, langkah ini dianggap sebagai respons terhadap tuntutan zaman sekaligus bentuk adaptasi terhadap ekosistem digital yang kian berkembang.

“Kami akan segera informasikan jika sertifikat sudah tersedia. Peserta kami imbau untuk rutin memantau pengumuman resmi KP3SKP,” ujar Suyuti menambahkan.

Sementara itu, pelaksanaan USKP Periode II dan III tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada Agustus dan Oktober, khusus bagi peserta baru tingkat A dan B. Jadwal resmi ujian akan diumumkan melalui kanal informasi KP3SKP.

Baca Juga  Ahli Pajak Kritik Putusan MA: Yulianto Kiswocahyono Tegaskan Pemeriksaan Lewat Waktu Wajib Ikuti Mekanisme Hukum

Langkah KP3SKP ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan profesional pajak. Salah satunya dari Yulianto Kiswocahyono, seorang Konsultan Pajak senior yang juga mengikuti perkembangan sistem sertifikasi sejak awal.

“Langkah digitalisasi ini sudah semestinya dilakukan. Dunia profesional menuntut kecepatan dan akurasi administrasi. Sertifikat digital memberi solusi praktis, mengurangi birokrasi, dan mempercepat proses legalisasi,” tegas Yulianto.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan keamanan dokumen digital tersebut agar tidak mudah dipalsukan atau disalahgunakan.

“Aspek keamanan data sangat krusial. Sistem harus dibangun dengan otentikasi dan validasi yang kuat, agar sertifikat tetap kredibel dan sah secara hukum,” ujarnya.

Perubahan Signifikan dalam Dunia Sertifikasi Pajak

Digitalisasi sertifikat USKP merupakan bagian dari reformasi lebih luas dalam sistem sertifikasi profesi di bidang perpajakan. Ini menunjukkan komitmen penyelenggara dalam meningkatkan kualitas layanan, akuntabilitas, dan adaptasi terhadap dinamika digital.

Para peserta diharapkan aktif memantau informasi dari KP3SKP dan menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini. Dengan sistem yang makin modern dan transparan, penyelenggaraan USKP ke depan diharapkan lebih profesional dan efisien.

Baca juga: IWPI Gugat Menkeu Sri Mulyani, Soroti Ketidakhadiran dalam Sidang Perdana

Baca jugaKuasa Hukum Jelaskan Ketidakhadiran Jokowi dalam Gelar Perkara Dugaan Ijazah: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *