Menteri Kehutanan Klarifikasi Isu Amplop dari Bupati Kuansing, Tegaskan Telah Dikembalikan dan Siap Kooperatif dengan KPK

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan usai audiensi dengan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi dan menyatakan kesiapan kementeriannya untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Raja Juli, pertemuan dengan Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Ambi, berlangsung pada Selasa (2/6/2026) sebagai agenda resmi yang diajukan melalui surat permohonan audiensi. Pertemuan tersebut, kata dia, terdokumentasi secara administratif melalui daftar hadir, notulensi, serta publikasi pada kanal resmi Kementerian Kehutanan.

Ia menjelaskan bahwa setelah audiensi berakhir, ditemukan sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan di ruang pertemuan. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamu meninggalkan lokasi dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.

Menteri Kehutanan menegaskan dirinya tidak pernah membuka amplop tersebut maupun mengetahui isi di dalamnya. Ia menyatakan pengembalian dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip integritas serta upaya menghindari potensi gratifikasi.

Raja Juli menerangkan proses pengembalian dilakukan beberapa hari kemudian menyesuaikan agenda kedinasan ajudan. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas resmi, sementara dirinya menghubungi Kapolda Riau guna memfasilitasi pengembalian kepada Bupati Kuansing. Pengembalian kemudian dilaksanakan pada Jumat (12/6/2026) dan disertai tanda terima yang ditandatangani kedua belah pihak. Dokumentasi pengembalian tersebut turut diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan antara insiden tersebut dengan proses administrasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Ia menegaskan hingga saat ini tidak terdapat keputusan maupun dokumen resmi dari Kementerian Kehutanan yang mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut.

Baca Juga  Mensos Ungkap Temuan PPATK: Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Masuk Daftar Penerima Bansos

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya tandatangani maupun keluarkan. Seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raja Juli.

Menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan KPK, Raja Juli menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan penyidik.

Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi internal untuk memperkuat mekanisme pengendalian gratifikasi, termasuk prosedur penerimaan tamu dan penanganan barang yang ditinggalkan di lingkungan kementerian.

Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *