Pemkot Semarang Pastikan BOP RT Rp25 Juta Dicairkan pada 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memastikan Bantuan Operasional (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per RT akan tetap dicairkan pada tahun 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih memfinalisasi regulasi, mekanisme penyaluran, serta petunjuk teknis penggunaan anggaran tersebut.

Kepastian itu disampaikan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam keterangannya pada Rabu (20/5/2026). Menurutnya, program BOP RT tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya mendukung kegiatan masyarakat di tingkat lingkungan.

“Tahun ini pasti keluar. Kami sedang mempersiapkan agar program di tingkat RT dapat berjalan selaras dengan program ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” ujar Agustina.

Pemerintah Kota Semarang menyebut penggunaan dana BOP RT diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, khususnya pada sektor lingkungan hidup dan ketahanan pangan.

Pada sektor lingkungan hidup, pemerintah mendorong RT untuk mengembangkan pengelolaan sampah mandiri dan pemanfaatan limbah rumah tangga. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi volume sampah dari lingkungan permukiman.

Sementara pada sektor ketahanan pangan, pemerintah mendorong pemanfaatan lahan terbatas di kawasan permukiman melalui kegiatan pertanian perkotaan atau urban farming.

Menurut Agustina, program tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat di lingkungan RT sekaligus membantu penguatan program berbasis lingkungan dan pangan di tingkat wilayah.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Semarang masih menyusun petunjuk teknis pencairan dan penggunaan anggaran melalui dinas terkait. Penyusunan regulasi dilakukan untuk memastikan mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pelaporan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga belum merinci jadwal pasti pencairan maupun skema teknis distribusi dana kepada masing-masing RT.

Program BOP RT sebelumnya telah menjadi salah satu program yang dijalankan Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung kegiatan operasional serta pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.

Baca Juga  Menteri PUPR Dody Hanggodo Soroti Dugaan Praktik “Deep State” dalam Pemeriksaan Internal

Sejumlah pengurus RT di Kota Semarang menyambut informasi terkait kelanjutan program tersebut sebagai dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan di wilayah masing-masing. Namun demikian, mereka masih menunggu kepastian teknis pencairan dan petunjuk penggunaan anggaran dari pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Semarang menyatakan proses finalisasi regulasi dilakukan agar pelaksanaan program dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *