Pemprov DKI Larang Ormas Lakukan Sweeping Selama Ramadan, Tegaskan Penegakan Hukum oleh Aparat Resmi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan larangan bagi organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping atau razia terhadap tempat makan selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini disampaikan usai peresmian gedung Gereja Protestan Minahasa di Senen, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari pengaturan ketertiban umum dan menjaga kerukunan antarumat beragama di ibu kota.

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa penegakan aturan selama Ramadan hanya dapat dilakukan oleh aparat resmi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia. Ia menegaskan sweeping oleh ormas tidak diperkenankan karena kewenangan penindakan berada pada institusi negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut bertujuan menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan kondusif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah daerah juga mengimbau pelaku usaha rumah makan dan restoran untuk menyesuaikan operasional dengan norma ketertiban umum, termasuk memasang tirai atau penutup pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa.

Larangan sweeping ini disampaikan menyusul dinamika tahunan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah, di mana kelompok tertentu melakukan razia mandiri terhadap tempat usaha. Pemprov DKI menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu stabilitas sosial.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pengawasan dan penertiban merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak diperlukan tindakan sweeping oleh kelompok masyarakat.

Sejumlah warga Jakarta juga menyampaikan pandangan bahwa kebijakan ini memberi kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan keberlangsungan usaha kecil menengah yang tetap beroperasi selama Ramadan.

Hingga pengumuman kebijakan tersebut, belum ada laporan resmi mengenai tindakan sweeping oleh ormas pada Ramadan tahun ini. Aparat gabungan disebut akan melakukan pengawasan rutin untuk mencegah potensi pelanggaran.

Baca Juga  Pemerintah Segel 11 Titik Terpapar Radiasi Cesium-137 di Serang, LHK dan Bapeten Lakukan Dekontaminasi

Selain larangan sweeping, Pemprov DKI Jakarta juga melarang kegiatan sahur on the road. Pemerintah daerah menyatakan kegiatan konvoi kendaraan pada dini hari berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lalu lintas dan keamanan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian akan melakukan patroli terpadu pada malam hari hingga waktu sahur di sejumlah titik rawan di Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan ruang publik selama Ramadan yang setiap tahun dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah daerah menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan adalah menjaga ketertiban umum, menghormati keberagaman, serta memastikan seluruh aktivitas berlangsung sesuai hukum.

Pengaturan operasional tempat usaha tetap mengacu pada ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pemprov juga menyatakan siap menindak pelanggaran sesuai prosedur hukum apabila ditemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *