Warga Gandaria Selatan Protes Kebisingan Lapangan Fortwall Padel, Mediasi Dijadwalkan 19 Februari 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Warga Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, memprotes kebisingan yang ditimbulkan operasional lapangan olahraga Fortwall Padel sejak resmi beroperasi pada Januari 2026. Keluhan yang disampaikan melalui aplikasi JAKI sejak November 2025 itu ditindaklanjuti Kelurahan Gandaria Selatan dengan inspeksi lapangan dan penjadwalan mediasi antara warga dan pengelola pada Kamis, 19 Februari 2026.

Lapangan padel Fortwall Padel berlokasi di kawasan Hajinawi, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Warga sekitar menyatakan aktivitas permainan yang berlangsung dari pagi hingga sekitar pukul 24.00 WIB menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan permukiman.

Menurut laporan warga yang disampaikan melalui aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, JAKI (Jakarta Kini), kebisingan bersumber dari suara pantulan bola, teriakan pemain, serta suara fasilitas pendukung seperti pendingin udara dan sistem pencahayaan. Aduan mulai tercatat sejak tahap konstruksi pada November 2025 dan meningkat setelah lapangan beroperasi penuh pada Januari 2026.

Lurah Gandaria Selatan menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memverifikasi laporan warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tingkat kebisingan pada malam hari disebut melampaui ambang batas yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebisingan, yang menetapkan batas maksimal 45 desibel untuk kawasan permukiman pada pukul 22.00–06.00 WIB.

Sebagai tindak lanjut, kelurahan menjadwalkan mediasi antara perwakilan warga dan manajemen Fortwall Padel di kantor kelurahan pada 19 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. Agenda mediasi meliputi pembahasan penyesuaian jam operasional, penerapan peredam suara, serta mekanisme pengawasan kebisingan.

Dampak yang Disampaikan Warga

Sejumlah warga menyampaikan dampak kebisingan terhadap aktivitas harian. Salah satu warga menyebut anggota keluarganya mengalami gangguan tidur dan peningkatan tekanan darah. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan aduan kepada pemerintah setempat.

Baca Juga  David Agus Winoto dan Jonathan GYB Dampingi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Cek Senilai Rp1,5 Miliar

Secara umum, warga menyatakan kebisingan yang berlangsung hingga larut malam memengaruhi kenyamanan dan kualitas istirahat. Mereka juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan lansia.

Kajian akademik yang dirilis Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia pada 2024 menyebut paparan kebisingan berkepanjangan di atas 55 desibel berpotensi meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular dan stres. Namun, belum ada pernyataan resmi dari otoritas kesehatan terkait dampak langsung kasus di Gandaria Selatan.

Tuntutan dan Respons Pengelola

Dalam forum komunikasi awal, warga mengusulkan pembatasan jam operasional menjadi pukul 06.00–21.00 WIB serta penerapan teknologi peredam suara, seperti panel akustik dan material lantai berperedam. Warga juga mengusulkan pemasangan alat pemantau kebisingan yang datanya dapat diakses publik.

Hingga awal Februari 2026, manajemen Fortwall Padel belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait tuntutan tersebut. Informasi dari perwakilan lapangan menyebut pihak pengelola masih mempelajari laporan yang disampaikan warga.

Kelurahan Gandaria Selatan menyatakan akan memfasilitasi dialog dan memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan peraturan daerah. Jika tidak tercapai kesepakatan atau ditemukan pelanggaran berlanjut, sanksi administratif sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2022 dapat diberlakukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi fasilitas olahraga berada di kawasan permukiman padat. Pengaturan zonasi, izin operasional, serta pengendalian dampak lingkungan menjadi aspek yang turut disorot warga.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam pengawasan kebisingan lingkungan. Evaluasi lebih lanjut terhadap izin operasional dan penerapan standar teknis mitigasi kebisingan dapat dilakukan berdasarkan hasil mediasi dan pemeriksaan lapangan.

Kasus ini mencerminkan tantangan penataan ruang kota yang menuntut keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan lingkungan permukiman.

Kelurahan Gandaria Selatan menegaskan proses mediasi akan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah. Pemerintah setempat menyatakan komitmennya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengendalian kebisingan serta menjaga ketertiban lingkungan. Hasil mediasi pada 19 Februari 2026 akan menjadi dasar langkah selanjutnya dalam penyelesaian persoalan ini.

Baca Juga  FERADI WPI Dampingi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Cek/Giro Perusahaan yang Telah Ditutup Senilai Rp1,5 Miliar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *