Komisi IX DPR Soroti Krisis Data PBI JKN, Menkes Diminta Perkuat Koordinasi Antar-Lembaga

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan membahas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya persoalan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai bermasalah, menyusul temuan jutaan warga miskin belum terdaftar dan jutaan lainnya dinonaktifkan.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, tersebut berlangsung dalam suasana intens, dengan fokus utama pada ketidaksinkronan data kepesertaan PBI. Komisi IX DPR RI, yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, menyoroti temuan bahwa jutaan warga miskin belum menerima manfaat PBI, sementara sebagian warga yang dinilai mampu justru tercatat sebagai penerima.

Dalam forum tersebut, anggota DPR mengutip data dari Kementerian Sosial yang menyebut sekitar 54 juta warga miskin belum tercakup sebagai penerima PBI. Di sisi lain, sekitar 15 juta peserta dinilai tidak memenuhi kriteria namun tetap terdaftar. Selain itu, tercatat sekitar 11 juta peserta PBI telah dinonaktifkan, yang berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat.

Menteri Kesehatan dalam rapat menjelaskan bahwa persoalan data kepesertaan PBI bersumber dari basis data kesejahteraan sosial yang dikelola lintas kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menjalankan kepesertaan berdasarkan data yang ditetapkan instansi berwenang.

Anggota DPR juga menekankan bahwa persoalan ini telah berulang sejak beberapa tahun terakhir. Pada periode sebelumnya, Komisi IX mendorong proses pembersihan data (data cleansing) terhadap jutaan nama yang dinilai bermasalah. Namun, jumlah data yang tidak sinkron kembali meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Secara konstitusional, akses terhadap pelayanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan seluruh penduduk menjadi peserta JKN. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iuran ditanggung oleh negara melalui skema PBI.

Baca Juga  Abolisi vs Amnesti: Apa Bedanya dan Mengapa Presiden Perlu Pertimbangan DPR?

Ketidaktepatan data berimplikasi langsung pada pemenuhan hak dasar warga negara. Warga yang dinonaktifkan atau belum terdaftar berisiko kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan, sementara ketidaktepatan sasaran juga berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran negara.

Dalam rapat tersebut, DPR meminta pemerintah memperkuat integrasi data antar-lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Keuangan, guna memastikan akurasi dan pembaruan data secara berkala. Selain itu, transparansi mekanisme verifikasi dan pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian.

Rapat juga membahas dinamika agenda Menteri Kesehatan yang bertepatan dengan rapat koordinasi lintas kementerian terkait bantuan bagi tenaga kesehatan terdampak bencana. DPR menekankan pentingnya akuntabilitas dalam forum pengawasan parlemen sebagai bagian dari fungsi konstitusional.

Komisi IX DPR RI menyatakan akan terus mengawal pembenahan data kepesertaan PBI agar pelaksanaan JKN berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara. Pemerintah diminta mempercepat perbaikan sistem integrasi data guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *