kawanjarinews.com – Jakarta, 30 Juni 2025 – Rencana pemerintah untuk memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang e-commerce menuai perhatian dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan. Skema ini dirancang agar marketplace memotong pajak secara otomatis atas transaksi pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Ekonom dan pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa kebijakan ini patut diapresiasi dari sisi upaya menertibkan administrasi perpajakan dan mempersempit praktik ekonomi gelap (shadow economy). Namun, ia menyoroti bahwa implementasinya belum mencerminkan asas keadilan fiskal secara menyeluruh.
“Tujuannya baik, yakni meningkatkan kepatuhan dan memberantas ekonomi gelap. Namun, kebijakan ini tampaknya lebih membebani pelaku lokal, sementara perusahaan digital asing yang menguasai pasar masih belum tersentuh secara proporsional,” ujar Achmad, Sabtu (28/6/2025).
Achmad menilai bahwa perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix telah mendapatkan porsi signifikan dari pendapatan digital di Indonesia. Hingga saat ini, kontribusi fiskal dari perusahaan asing tersebut hanya dikenakan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen, tanpa mencakup pajak atas keuntungan bersih.
Belajar dari Kanada
Sebagai perbandingan, Achmad mengangkat kebijakan fiskal Kanada yang pada Juni 2024 menerapkan pajak layanan digital atau Digital Services Tax (DST) sebesar 3 persen. Pajak tersebut dikenakan terhadap perusahaan asing dengan omzet global di atas 750 juta euro dan pendapatan domestik minimal 20 juta dolar AS. Berlaku surut sejak Januari 2022, kebijakan ini mencakup pendapatan dari iklan digital, penggunaan data, dan aktivitas marketplace.
Meskipun kebijakan tersebut menimbulkan respons keras dari Amerika Serikat, termasuk penghentian sementara negosiasi dagang dan keberatan dari perusahaan seperti Google, Kanada tetap melanjutkan penerapannya.
“Langkah Kanada bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan fiskal, bahkan di tengah tekanan internasional,” ujar Achmad.
Indonesia Dinilai Perlu Langkah Strategis
Indonesia sendiri saat ini masih menunggu konsensus multilateral dalam forum Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), sembari menguatkan skema PPN PMSE dan PPh 22 untuk pelaku usaha lokal.
Namun, menurut Achmad, pendekatan ini terlalu hati-hati. Ia menilai bahwa tanpa kebijakan unilateral seperti DST, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar tanpa memperoleh kontribusi fiskal yang setara.
Pandangan Konsultan Pajak
Konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono menilai bahwa langkah pemungutan PPh 22 e-commerce pada dasarnya bertujuan memperluas basis pajak nasional. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan keadilan perlakuan antara pelaku lokal dan asing.
“Pemerintah sebaiknya juga merumuskan mekanisme yang menjangkau perusahaan digital asing. Jika tidak, akan muncul kesan bahwa pelaku lokal yang justru lebih dibebani,” ujarnya.
Yulianto mendorong pemerintah untuk menyusun kerangka DST domestik sebagai antisipasi jika pembahasan multilateral melalui OECD terus mengalami hambatan.
“Langkah fiskal nasional yang strategis dan terukur penting agar Indonesia tidak hanya bergantung pada skema internasional,” tambahnya.
Perlu Kebijakan yang Seimbang
Achmad menyatakan bahwa skema PPh 22 e-commerce merupakan langkah awal yang baik dalam penertiban ekonomi digital domestik. Namun, jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang menjangkau pemain global, pelaku UMKM bisa merasa tertekan secara fiskal.
“Kita perlu memastikan bahwa seluruh pelaku ekonomi, baik lokal maupun asing, berkontribusi secara adil terhadap pendapatan negara,” pungkas Achmad.










