Pemerintah Siapkan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi Berbasis Jenis Kendaraan dan Kapasitas Mesin

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperketat penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran melalui pengaturan berbasis jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan bermotor.

Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yuda, menyampaikan bahwa revisi regulasi tersebut bertujuan mengintegrasikan kriteria objektif dalam penyaluran BBM subsidi, khususnya untuk produk Pertalite dan Biosolar.

Menurut Satya, pendekatan berbasis teknis dinilai dapat meningkatkan akurasi penyaluran subsidi sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan atau leakage oleh pihak yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.

“Pendekatan teknis berbasis jenis kendaraan dan kapasitas mesin diharapkan mampu memperbaiki ketepatan sasaran subsidi,” ujarnya dalam penjelasan terkait rencana kebijakan distribusi BBM subsidi.

Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah kemungkinan akan menerapkan sistem digital terintegrasi yang menghubungkan data kendaraan bermotor dengan sistem transaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Data kendaraan nantinya dapat diverifikasi melalui STNK dan registrasi kendaraan bermotor sebelum transaksi pembelian BBM subsidi dilakukan.

Berdasarkan skema yang dibahas, kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc serta kendaraan komersial berbobot lebih dari 3.500 kilogram berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

Pemerintah menilai langkah tersebut dapat memberikan efisiensi anggaran subsidi energi yang selama ini menjadi salah satu komponen besar dalam belanja negara. Estimasi penghematan yang disebutkan mencapai sekitar 10 hingga 15 persen dari total volume penyaluran BBM subsidi nasional.

Penghematan tersebut dinilai dapat dialihkan untuk mendukung program lain seperti penguatan cadangan devisa, stabilisasi harga pangan, maupun pembiayaan program perlindungan sosial.

Baca Juga  KAI Minta Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Utama Evakuasi Penumpang dan Penanganan Korban

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai memerlukan kesiapan infrastruktur digital yang memadai agar proses verifikasi dan distribusi berjalan efektif. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan.

Beberapa instansi yang disebut akan terlibat dalam integrasi sistem antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Selain aspek teknis, pemerintah juga dinilai perlu melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi resistensi sosial di lapangan.

Rencana revisi Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan sebelum nantinya diterapkan secara resmi sebagai dasar hukum distribusi BBM subsidi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *