Dwi Siswanto, Yulianto Kiswocahyono, dan Arifin Dampingi Eko Ponco dalam Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA — Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI mendampingi Eko Ponco, S.H., dalam prosesi pengambilan sumpah/janji advokat di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Sumatera Nomor 42, Surabaya, tersebut menjadi tahapan penting dalam perjalanan Eko Ponco untuk menjalankan profesi advokat setelah mengikuti proses pendidikan dan memenuhi persyaratan administratif. Prosesi ini turut dihadiri Wakil Ketua Umum FERADI WPI M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M.; Wakil Ketua Umum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H.; serta Kepala Divisi DPP Adv. Dwi Siswanto, S.H.

Pengambilan sumpah/janji advokat tersebut dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Surabaya mengenai agenda penyumpahan advokat. Dalam kegiatan itu, Eko Ponco, S.H., yang berasal dari Mojokerto, mengikuti prosesi sumpah advokat dan memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan administratif profesi advokat. Pelaksanaan sumpah advokat diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur persyaratan dan ketentuan bagi seseorang untuk menjalankan profesi tersebut.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI M. Arifin menyampaikan bahwa Berita Acara Sumpah memiliki arti penting bagi perjalanan profesional seorang advokat. Ia mengibaratkan BAS sebagai akta kelahiran profesi karena menandai dimulainya tahap baru dalam pengabdian di bidang hukum.

“Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya, hari ini di FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi Surabaya telah ‘melahirkan’ advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujar Arifin.

Sementara itu, Kepala Divisi DPP FERADI WPI Dwi Siswanto menekankan pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap kode etik advokat setelah menjalani pengambilan sumpah. Menurutnya, sumpah yang diucapkan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan formal, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi hukum.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Pelapor dalam Perkara Sengketa Pinjaman Rp150 Juta, Menunggu Proses Ditreskrimum Polda Jateng

Dwi berpesan agar para advokat yang baru diambil sumpahnya berani membela kebenaran, menjalankan tugas secara jujur, serta menghindari segala bentuk praktik suap. Ia juga mengingatkan agar kode etik profesi dijadikan pedoman dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendukung pembinaan dan pengembangan profesi advokat secara berkelanjutan. Menurut Donny, tahapan pendidikan profesi dan pengambilan sumpah di pengadilan tinggi merupakan bagian dari proses yang harus dilalui calon advokat sebelum menjalankan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini, Selasa, 13 Oktober 2026, organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI bersama Ketua Umum FERADI WPI telah menyelesaikan penyelenggaraan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Prosesi ini menandai secara resmi dimulainya perjalanan profesi para advokat yang telah memenuhi seluruh tahapan pendidikan dan persyaratan administratif,” ujar Donny.

Ia berharap advokat yang telah diambil sumpahnya dapat menjalankan profesi secara profesional, menjaga integritas, dan mematuhi kode etik. Pembinaan melalui pendidikan serta pendampingan organisasi, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Dukungan organisasi juga disampaikan Bendahara Umum FERADI WPI Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H. Ia menjelaskan bahwa organisasi memberikan dukungan pembinaan kepada anggota yang mengikuti proses pendidikan profesi advokat. Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk mempersiapkan anggota dalam menghadapi tanggung jawab profesi.

Eko Ponco, S.H., yang baru mengikuti pengambilan sumpah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan organisasi atas pembelajaran dan pendampingan yang diterimanya selama bergabung dengan FERADI WPI.

“Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Pak Ketua Umum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Eko Ponco.

Baca Juga  FERADI WPI Buka Peluang Magang Mahasiswa Hukum, Didampingi Langsung Para Advokat Senior

Pengambilan sumpah advokat merupakan bagian penting dalam proses memasuki profesi hukum. Dalam menjalankan tugasnya, advokat diharapkan memberikan bantuan dan layanan hukum secara profesional, independen, serta bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

FERADI WPI menyatakan akan melanjutkan pembinaan, pendidikan, dan penguatan integritas bagi anggotanya. Organisasi berharap para advokat yang telah melalui tahapan sumpah dapat menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi hukum dan etika serta memberikan kontribusi bagi pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *