FERADI WPI Apresiasi Penetapan Aprizal sebagai Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Metro Kelas IA

banner 468x60

KawanJariNews.com – METRO –FERADI WPI menyampaikan apresiasi atas penetapan Aprizal, S.Sy., C.JKJ., C.MDF. sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Metro Kelas IA Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Agama Metro Nomor 1244/KPA.W8-A2/SK.HK2.6/VII/2026 tentang Perubahan Hakim Mediator dan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Metro Kelas IA Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Metro menetapkan perubahan daftar Hakim Mediator dan Mediator Non Hakim Tahun 2026. Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa perubahan dilakukan sehubungan dengan diterimanya permohonan pendaftaran Aprizal, S.Sy., C.JKJ., C.MDF. sebagai Mediator Non Hakim. Nama Aprizal kemudian secara resmi tercantum dalam lampiran keputusan sebagai salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Metro Kelas IA Tahun 2026.
FERADI menilai kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Metro Kelas IA merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi, integritas, dan dedikasi Aprizal dalam mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Organisasi profesi tersebut juga memandang keterlibatan anggotanya sebagai mediator merupakan kontribusi nyata dalam mendukung sistem peradilan yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan keadilan.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa mediator memiliki tugas mempersiapkan jadwal mediasi bersama para pihak, mendorong keterlibatan langsung para pihak dalam proses mediasi, melakukan kaukus apabila diperlukan, membantu para pihak menggali kepentingan serta alternatif penyelesaian terbaik, melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim, serta menjalankan tugas dengan berpedoman pada Kode Etik Mediator.

Keputusan Ketua Pengadilan Agama Metro tersebut juga didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menempatkan mediasi sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa mediasi diharapkan mampu memberikan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, lebih sederhana, lebih efisien, sekaligus memperkuat fungsi pengadilan dalam mewujudkan perdamaian di antara para pihak.
FERADI berharap penetapan tersebut menjadi motivasi bagi para anggota organisasi maupun praktisi hukum lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang penyelesaian sengketa nonlitigasi. Menurut FERADI, keberadaan mediator yang kompeten memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai sebelum memasuki proses adjudikasi.

Baca Juga  Layanan 110 Polres Gianyar Dampingi Pengambilan Mobil Terkait Laporan di Polres Tabanan, FERADI WPI Sampaikan Apresiasi

“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Aprizal, S.Sy., C.JKJ., C.MDF. atas penetapannya sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Metro Kelas IA Tahun 2026. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab demi terwujudnya penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan bermartabat,” demikian pernyataan Keluarga Besar FERADI.

Penetapan tersebut diharapkan semakin memperkuat peran mediator dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. FERADI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum serta mendukung penguatan sistem peradilan melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *