FERADI WPI Gelar Webinar Perpajakan, Bahas IKH Pengadilan Pajak hingga Restitusi

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – FERADI WPI menggelar webinar bertema “Pengetahuan Perpajakan Indonesia Dihubungkan dengan Profesi Advokat” pada Sabtu, 25 April 2026, pukul 20.00–22.00 WIB. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi advokat, praktisi hukum, dan peserta umum untuk memahami hubungan antara profesi advokat dan persoalan perpajakan.

Pajak Semakin Relevan bagi Profesi Advokat

Webinar ini menghadirkan Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, Yulianto menjelaskan bahwa advokat saat ini tidak cukup hanya memahami hukum acara, kontrak, pidana, atau perdata. Menurutnya, banyak persoalan hukum modern memiliki irisan langsung dengan aspek perpajakan.

“Dalam praktik, perkara bisnis, perusahaan, transaksi aset, waris, perjanjian, sampai sengketa administrasi sering memiliki konsekuensi pajak. Karena itu, advokat perlu memahami perpajakan agar pendampingan hukum kepada klien lebih utuh,” ujar Yulianto.

Ia menilai, pemahaman pajak dapat membantu advokat membaca risiko hukum secara lebih lengkap, terutama ketika klien menghadapi pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, atau persoalan administrasi perpajakan lainnya.

IKH Pengadilan Pajak Jadi Pintu Masuk Penting

Salah satu materi utama yang dibahas adalah Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak. Yulianto menjelaskan bahwa advokat yang ingin beracara di Pengadilan Pajak perlu memahami ketentuan khusus mengenai kuasa hukum.

Ia menegaskan, status advokat tidak secara otomatis membuat seseorang dapat bertindak sebagai kuasa hukum dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“IKH bukan sekadar formalitas administrasi. Di dalamnya ada tuntutan kompetensi, tanggung jawab, dan pemahaman terhadap hukum perpajakan serta prosedur beracara di Pengadilan Pajak,” tegasnya.

Menurut Yulianto, pemahaman mengenai IKH penting agar advokat tidak keliru dalam memosisikan kewenangan ketika mendampingi wajib pajak. Sebab, sengketa pajak memiliki karakter khusus yang berbeda dengan perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara pada umumnya.

Baca Juga  DPD FERADI WPI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama pada 21 Februari 2026

Sesi Tanya Jawab Bahas Case Perpajakan

Webinar berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi mengenai berbagai case perpajakan yang sering muncul dalam praktik. Peserta menanyakan persoalan teknis seperti pelaporan SPT Tahunan, perhitungan pajak terutang, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), hingga proses restitusi pajak.

Yulianto menjelaskan bahwa banyak sengketa pajak bermula dari perbedaan penilaian antara wajib pajak dan fiskus. Perbedaan itu dapat muncul sejak pelaporan SPT, pemeriksaan, koreksi fiskal, hingga terbitnya SKP.

“SPT Tahunan merupakan bagian penting dalam sistem self-assessment. Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, pelaporan itu tetap dapat diuji oleh fiskus. Jika terdapat perbedaan, maka dapat muncul koreksi dan berujung pada SKP,” jelasnya.

SKP sebagai Titik Awal Sengketa Pajak

Dalam diskusi tersebut, Yulianto juga menjelaskan posisi SKP sebagai salah satu dokumen penting dalam sengketa pajak. SKP dapat menjadi titik awal bagi wajib pajak untuk menilai apakah koreksi yang dilakukan otoritas pajak sudah sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum.

Ia menyebutkan, advokat yang mendampingi wajib pajak harus mampu membaca dasar koreksi dalam SKP. Tidak cukup hanya melihat jumlah pajak yang ditetapkan, tetapi juga harus memahami alasan hukum dan dasar pemeriksaan yang digunakan.

“Ketika SKP terbit, jangan hanya melihat angka kurang bayar atau lebih bayar. Yang harus dibaca adalah dasar koreksinya. Apakah koreksi itu berdasarkan data yang kuat, apakah prosedurnya benar, dan apakah wajib pajak memiliki bukti pembanding,” katanya.

Menurutnya, dari SKP tersebut wajib pajak dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk keberatan, banding, atau gugatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Restitusi Pajak dan Pentingnya Kekuatan Dokumen

Isu restitusi pajak juga menjadi salah satu pembahasan menarik dalam webinar. Yulianto menjelaskan bahwa restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Namun, dalam praktiknya, permohonan restitusi sering melalui pemeriksaan yang ketat.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis Di Depok: 3.000 Lebih Porsi Didistribusikan Setiap Hari Ke Puluhan Sekolah

Menurutnya, hal tersebut wajar karena negara harus memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak benar-benar terjadi dan didukung oleh dokumen yang sah.

“Restitusi adalah hak wajib pajak. Tetapi hak itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi, dan pelaporan yang konsisten. Kalau data tidak kuat, restitusi bisa dikoreksi, ditolak, atau bahkan berkembang menjadi sengketa,” ujar Yulianto.

Ia menekankan, advokat yang mendampingi klien dalam restitusi harus memahami alur administrasi pajak, menyiapkan bukti, serta memastikan posisi hukum klien sejak awal. Dengan begitu, pendampingan tidak hanya bersifat reaktif ketika sengketa muncul, tetapi juga preventif sebelum masalah membesar.

UU KUP dan UU HPP Menjadi Fondasi Analisis

Selain membahas IKH, SPT, SKP, pajak terutang, dan restitusi, webinar juga mengulas pentingnya memahami Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Yulianto menjelaskan bahwa UU KUP menjadi fondasi administrasi perpajakan di Indonesia. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, pemeriksaan, penetapan, penagihan, keberatan, banding, serta sanksi perpajakan.

“UU KUP adalah pintu utama untuk membaca sengketa pajak. Kalau advokat tidak memahami KUP, maka akan sulit menyusun strategi hukum yang tepat,” jelasnya.

Sementara itu, UU HPP dinilai membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem perpajakan nasional. Perubahan tersebut perlu dipahami oleh advokat agar dapat mengikuti arah kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Advokat Harus Lebih Adaptif

Yulianto menegaskan bahwa advokat harus semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, perkembangan sistem perpajakan, digitalisasi administrasi, serta meningkatnya kepatuhan berbasis data membuat persoalan pajak semakin kompleks.

“Advokat harus mampu membaca risiko sejak awal. Jangan menunggu klien sudah masuk sengketa baru mulai belajar pajak. Justru nilai tambah advokat muncul ketika mampu memberi nasihat hukum sebelum masalah terjadi,” tegasnya.

Baca Juga  Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, FERADI WPI Gelar Bakti Sosial di Yayasan Rumah Bayi Nusantara

Ia menilai, penguasaan perpajakan dapat menjadi keunggulan profesional bagi advokat, terutama dalam mendampingi klien badan usaha, pelaku UMKM, investor, maupun wajib pajak orang pribadi yang memiliki persoalan administrasi pajak.

Webinar ini dipandu oleh Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., jurnalis KawanJariNews.com yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Humas DPP FERADI WPI dan Asisten Ketua Umum FERADI WPI.

Sebagai moderator, Wilma mengarahkan diskusi agar berjalan komunikatif dan mudah dipahami peserta. Sesi tanya jawab menjadi bagian penting karena peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung mengenai persoalan perpajakan yang sering terjadi dalam praktik.

FERADI WPI Dorong Penguatan Kompetensi

Melalui kegiatan ini, FERADI WPI mendorong para advokat dan praktisi hukum untuk meningkatkan kompetensi di bidang perpajakan. Pemahaman terhadap IKH Pengadilan Pajak, SPT Tahunan, pajak terutang, SKP, restitusi, UU KUP, dan UU HPP dinilai penting untuk menjawab kebutuhan praktik hukum modern.

Webinar ini juga menjadi pengingat bahwa pajak bukan hanya persoalan angka dan administrasi, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang kuat. Karena itu, advokat perlu memahami perpajakan secara menyeluruh agar mampu memberikan pendampingan yang lebih akurat, strategis, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *