Pelatihan Hukum FERADI WPI Bahas Pengertian Hukum Lalu Lintas, Peserta Antusias Bertanya

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 11 Agustus 2025 – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI kembali menggelar pelatihan hukum daring rutin dengan tema “Pengertian Hukum Lalu Lintas” pada Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan Adv. Nendang H., S.H., M.H., C.MDF sebagai pemateri utama.

Pelatihan dibuka dengan pemaparan materi yang meliputi:

  • Pengenalan Hukum Lalu Lintas;
  • Tujuan adanya Pengaturan Hukum Lalu Lintas;
  • Aspek-aspek Apa saja yang diatur dalam Hukum Lalu Lintas;
  • Sanksi bagi Pelanggar Lalu Lintas;
  • Dasar Hukum Lalu Lintas;
  • Akibat dari Pelanggaaran Lalu Lintas; dan
  • Denda untuk Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas.

Setelah pemaparan, sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab yang dipandu tim moderator panitia. Peserta terlihat sangat antusias, terutama ketika membahas kendala yang kerap dihadapi saat berkendara di jalan.

Dalam penutup materinya, Adv. Nendang berpesan agar seluruh peserta selalu mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Sahabat Sekalian dapat terhindar dari pelanggaran lalu lintas. Selalu utamakan keselamatan, dan patuhi aturan demi ketertiban bersama,” ujarnya.

Pemateri juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., yang telah memberikan kesempatan menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Pelatihan yang diikuti 54 peserta ini ditutup dengan pemberian E-certificate bagi seluruh peserta yang hadir penuh. Sertifikat ini diharapkan dapat mendukung peran peserta dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum di bidang lalu lintas.

Baca juga: Bendera One Piece Berkibar dalam Aksi Demonstrasi Warga Pati Tuntut Bupati Mundur

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Baca Juga  GJL GAMAT-RI dan PBH FERADI WPI Kota Semarang Pasang Spanduk di Lahan Petani Karangsari, Desak Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *