KawanJariNews.com – JAKARTA – Sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal ditemukan dan dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan 26.729 di antaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko masyarakat berhadapan dengan layanan keuangan ilegal masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan sebelum seseorang mengajukan pinjaman secara daring.
Ribuan Pengaduan Masuk Sepanjang 2026
Data OJK hingga 31 Agustus 2026 mencatat 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal. Selain pengaduan pinjaman online ilegal, terdapat 3.399 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal. Pada periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Angka tersebut merupakan hasil penanganan Satgas PASTI terhadap aktivitas yang ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi. Data OJK juga memperlihatkan bahwa penghentian terhadap entitas ilegal bukan hanya terjadi pada sektor pinjaman daring, tetapi mencakup berbagai bentuk aktivitas keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam konteks pinjaman daring legal, istilah yang digunakan dalam regulasi OJK adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang juga dikenal sebagai pinjaman daring. OJK mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara yang telah memperoleh izin.
94 Penyelenggara Pindar Tercatat dalam Data OJK
Di sisi industri legal, OJK mencatat terdapat 94 penyelenggara Pindar. Namun, keberadaan izin tidak berarti seluruh penyelenggara tersebut bebas dari pengawasan. OJK mencatat tujuh dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan telah menyampaikan rencana tindakan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Pada Agustus 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara Pindar. Sanksi tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku di sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, Pindar, dan pergadaian.
Fakta tersebut penting bagi calon peminjam karena status berizin OJK bukan berarti pengguna tidak perlu membaca perjanjian, memahami biaya pinjaman, memperhatikan mekanisme penagihan, serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Penipuan Keuangan Juga Menimbulkan Banyak Laporan
Risiko masyarakat di sektor keuangan digital tidak hanya berasal dari pinjaman online ilegal. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mulai beroperasi pada 22 November 2024, telah menerima 668.441 laporan hingga 31 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, sementara 659.419 rekening telah diblokir. Total dana korban yang telah diblokir mencapai Rp771,2 miliar. OJK juga mencatat dana korban yang telah dikembalikan melalui mekanisme IASC sebesar Rp206 miliar dari rekening pada 19 bank yang digunakan dalam aktivitas penipuan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keamanan transaksi digital memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar keberadaan pinjaman online ilegal. Masyarakat juga menghadapi risiko penipuan yang dapat menggunakan berbagai modus dan saluran digital.
Verifikasi Legalitas Sebelum Mengajukan Pinjaman
Karena itu, calon peminjam perlu melakukan verifikasi sebelum memberikan data pribadi atau menyetorkan biaya apa pun kepada platform yang menawarkan pinjaman. OJK menyediakan kanal pengecekan status legalitas melalui Kontak OJK 157, termasuk layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157. OJK juga menyediakan daftar penyelenggara LPBBTI yang berizin melalui situs resminya.
Verifikasi sebaiknya dilakukan dengan mencocokkan nama badan usaha dan platform yang ditawarkan dengan data resmi OJK, bukan hanya berdasarkan logo, klaim “diawasi OJK”, atau informasi yang dicantumkan pada iklan dan aplikasi.
Calon pengguna juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai bunga atau biaya, tenor, denda, mekanisme pembayaran, penggunaan data pribadi, serta ketentuan penagihan dapat dipahami sebelum menyetujui perjanjian.
Bukan Sekadar Memastikan Ada atau Tidaknya Izin
Persoalan pinjaman daring memiliki dua sisi yang perlu dibedakan. Pertama, masyarakat harus menghindari entitas yang tidak memiliki izin dan telah dinyatakan ilegal oleh otoritas. Kedua, terhadap penyelenggara yang legal sekalipun, konsumen tetap perlu memahami konsekuensi perjanjian pendanaan yang akan dibuat.
OJK pada 2026 juga menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara LPBBTI. Regulasi tersebut antara lain mengatur kewajiban penyelenggara menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada OJK melalui sistem pelaporan.
Dengan demikian, legalitas merupakan langkah awal, bukan satu-satunya pertimbangan sebelum seseorang mengambil pinjaman secara daring.
Hingga 31 Agustus 2026, OJK mencatat 951 entitas pinjaman online ilegal telah ditemukan dan dihentikan sejak awal tahun, sementara puluhan ribu pengaduan mengenai aktivitas keuangan ilegal telah diterima. Pada saat yang sama, industri Pindar legal tetap berada dalam pengawasan OJK, termasuk melalui pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan melalui platform digital, pengecekan status izin pada kanal resmi OJK perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman atau menyerahkan data pribadi. Informasi mengenai legalitas penyelenggara juga dapat berubah sehingga pengecekan sebaiknya dilakukan berdasarkan data OJK yang paling baru pada saat pengajuan.












