KawanJariNews.com – JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 18 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia, mengikuti mekanisme harga yang mengacu pada ketentuan pemerintah.
Penyesuaian harga ini diumumkan sebagai bagian dari implementasi formula harga yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta biaya distribusi dan logistik.
Sejumlah produk BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga, khususnya Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Di wilayah Jakarta, Pertamax Turbo tercatat naik dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter. Sementara itu, Dexlite mengalami kenaikan dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex naik dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Penyesuaian harga ini tidak berlaku seragam di seluruh daerah, mengingat adanya perbedaan biaya distribusi, pajak daerah, serta kondisi geografis di masing-masing wilayah.
Di sisi lain, Pertamina tetap mempertahankan harga beberapa jenis BBM lainnya. Pertamax (RON 92) masih berada di harga Rp12.300 per liter, dan Pertamax Green tetap di Rp12.900 per liter. Sementara untuk BBM bersubsidi, harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Menanggapi kenaikan tersebut, seorang warga bernama Afrizal, pengendara sepeda motor yang ditemui usai mengisi BBM di SPBU kawasan Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi dampak di lapangan.
“Kalau BBM non-subsidi terus naik tanpa pengawasan yang ketat, banyak masyarakat yang sebenarnya mampu bisa beralih ke BBM subsidi. Ini bisa membuat subsidi jadi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Afrizal menjelaskan, secara logika, selisih harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan non-subsidi dapat mendorong sebagian pengguna untuk memilih opsi yang lebih murah, meskipun tidak sesuai peruntukannya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membebani anggaran subsidi pemerintah serta mengurangi jatah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau tidak diawasi, yang seharusnya pakai non-subsidi bisa ikut antre BBM subsidi. Akhirnya yang dirugikan masyarakat kecil,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga bukan merupakan kebijakan sepihak perusahaan.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi ini berpotensi memberikan dampak terhadap biaya operasional transportasi dan distribusi barang. Kenaikan tersebut dapat berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok, terutama melalui peningkatan biaya logistik.
Di sisi lain, perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi juga menjadi tantangan dalam pengawasan distribusi energi. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan agar penyaluran subsidi tetap tepat sasaran.
Stabilitas harga BBM bersubsidi tetap menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi sektor transportasi umum dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pertamina mengimbau masyarakat untuk memantau informasi harga BBM secara berkala melalui kanal resmi serta menggunakan BBM sesuai peruntukannya. Pemerintah bersama Pertamina juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan perlindungan terhadap masyarakat.













