Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Amnesty dan AKSI Angkat Suara

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya, 11 November 2025 – Keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto dan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo menuai penolakan keras dari dua organisasi hak asasi manusia, Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI).

Keduanya menilai langkah ini sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi serta upaya memutihkan sejarah pelanggaran HAM masa Orde Baru.

Amnesty: Soeharto Tak Layak Disebut Pahlawan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa pemberian gelar kepada Soeharto melukai nurani publik dan mengabaikan penderitaan korban pelanggaran HAM selama tiga dekade kepemimpinannya.

“Soeharto bukan sekadar melakukan kesalahan, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan. Memberinya gelar pahlawan berarti menghapus memori kolektif bangsa terhadap korban dan sejarah kelam masa lalu,” ujar Usman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/11).

Amnesty menegaskan, selama masa Orde Baru, pelanggaran HAM terjadi secara sistematis mulai dari pembunuhan massal 1965–1966, pembatasan kebebasan sipil, pembredelan media, hingga operasi militer di Aceh, Papua, dan Timor Timur.

Menurut lembaga tersebut, penghargaan negara seharusnya diberikan kepada tokoh yang memperjuangkan nilai kemanusiaan dan keadilan, bukan kepada sosok yang meninggalkan luka sejarah bangsa.

AKSI: Pemutarbalikan Sejarah dan Ancaman Demokrasi

Sementara itu, Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menilai keputusan pemerintah sebagai bentuk pemutarbalikan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda.

Koordinator AKSI, Rani Prasetyo, menilai bahwa kebijakan ini justru memperkuat budaya impunitas di Indonesia.

“Negara seharusnya menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, bukan memberikan penghargaan kepada pihak yang diduga terlibat. Ini bukan sekadar penghargaan, melainkan pesan politik bahwa pelanggaran masa lalu bisa dilupakan,” tegasnya.

AKSI juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses penetapan gelar, mengingat beberapa anggota Dewan Gelar Pahlawan Nasional dinilai memiliki kedekatan historis maupun politis dengan pihak keluarga penerima.

Baca Juga  Kesehatan Jokowi Disorot Publik, Ajudan Jelaskan Kondisi Kesehatan hanya Alergi Kulit, Bukan Penyakit Serius

Konteks Penetapan dan Reaksi Publik

Kontroversi ini muncul setelah pemerintah mengumumkan daftar penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025 menjelang peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.

Selain Soeharto, nama Jenderal Sarwo Edhie Wibowo komandan RPKAD dalam peristiwa 1965 juga masuk dalam daftar penerima.

Kabar ini langsung memicu perdebatan publik di media sosial, memperlihatkan bahwa luka sejarah 1965–1998 masih jauh dari kata sembuh.

Desakan untuk Ditinjau Ulang

Amnesty dan AKSI sama-sama mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan membuka kembali penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru.

Keduanya menegaskan bahwa penghargaan negara tanpa keadilan bagi korban hanya akan memperdalam krisis moral bangsa.

“Reformasi tidak boleh diputarbalikkan. Jika negara melupakan pelanggaran masa lalu, maka demokrasi Indonesia kehilangan maknanya,” kata Usman Hamid menegaskan.

Kontroversi ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi sejarah Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa. Pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dalam memberikan penghargaan negara, agar setiap keputusan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan nilai moral, keadilan, dan penghormatan terhadap kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *