Pemerintah Coret 8 Juta Lebih Penerima Bansos Iuran JKN, Data Sosial Kini Dikelola BPS

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berdampak pada pencoretan lebih dari 8 juta penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi bansos lebih tepat sasaran dan berbasis pada data tunggal sosial ekonomi nasional.

Pencoretan ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai rujukan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Inpres tersebut menegaskan pentingnya integrasi data lintas lembaga guna meningkatkan efisiensi dan keadilan kebijakan sosial pemerintah.

Menurut Mensos, pencoretan dilakukan karena sebagian penerima sebelumnya tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos iuran JKN, baik karena sudah tidak tergolong miskin, pindah domisili, atau meninggal dunia. Data juga menunjukkan adanya tumpang tindih penerima yang harus diselesaikan agar subsidi negara lebih tepat sasaran.

Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan silang (cross check) antara data lapangan dan data tunggal nasional yang kini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses ini diklaim lebih akurat dan terbuka, dengan dukungan dari Dinas Sosial di tingkat daerah.

Pemerintah membuka ruang koreksi data. Masyarakat yang merasa namanya dicoret secara tidak tepat, dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SNG (Satu Data Nasional untuk Kesejahteraan), yang terhubung dengan Dinas Sosial di seluruh Indonesia.

Pengelolaan data kini berada di tangan BPS, bukan lagi sepenuhnya di bawah Kementerian Sosial. Hal ini menunjukkan pergeseran mekanisme administrasi ke arah yang lebih terintegrasi antar lembaga, sebagai bagian dari reformasi tata kelola bantuan sosial.

Kebijakan pencoretan mulai diberlakukan secara bertahap sejak diterbitkannya Inpres pada awal tahun 2025. Mensos menyatakan bahwa proses peralihan dan pembaruan data masih berlangsung dan akan terus dievaluasi secara berkala.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, 63 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp1,5 Miliar

Baca juga: PPATK: 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Ambil Langkah Evaluasi Data

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *