Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, 63 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp1,5 Miliar

banner 468x60

kawanjarinews.com – Bekasi Sedikitnya 63 orang dari berbagai daerah di Indonesia menjadi korban dugaan penipuan jual beli motor Vespa oleh sebuah bengkel spesialis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Bengkel tersebut berlokasi di Jalan Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, dan saat ini diketahui telah tutup permanen.

Per 30 Juli 2025, pantauan di lokasi menunjukkan suasana bengkel sepi tanpa aktivitas. Di dinding bangunan, tampak poster penyitaan dari pihak bank tertempel, menandakan adanya persoalan keuangan serius yang membelit tempat usaha tersebut.

Modus Penipuan yang Berlapis

Berdasarkan pengakuan sejumlah korban, mereka telah melakukan transfer sejumlah uang kepada pemilik bengkel yang diketahui bernama Ahmad Wahyu Pribadi. Transaksi dilakukan untuk pembelian unit Vespa antik, namun kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima meski pembayaran telah lunas.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menjual motor milik konsumen lain yang sedang dalam proses restorasi, tanpa seizin pemilik aslinya. Motor-motor tersebut dijual secara eceran ke pihak ketiga, yang memperparah kerugian para pelanggan bengkel.

Kerugian Miliaran, Korban dari Berbagai Daerah

Para korban berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Bekasi, Bogor, Makassar, hingga Riau, dengan kerugian per individu bervariasi antara Rp26 juta hingga Rp200 juta. Salah satu korban menyebutkan bahwa dugaan penipuan ini telah berlangsung sejak Maret 2025.

“Awalnya dijanjikan pengembalian uang. Tapi setelah berbulan-bulan, tidak ada realisasi, bahkan pelaku menghilang,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya demi menjaga privasi (31/7/2025).

Pelaporan ke Polisi dan Upaya Penegakan Hukum

Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, para korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Salah seorang korban mengaku tertipu oleh tawaran pembelian unit Vespa seharga Rp6 juta, dengan iming-iming keuntungan dari penjualan kembali yang akan dibagi dua.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang Dampingi Cahyo dan Istri Laporkan Dugaan Penipuan-Penggelapan ke Polrestabes Semarang

Korban tertarik setelah melihat foto unit yang ditawarkan dan meyakini kebenarannya. Namun setelah melakukan transfer dana, pelaku justru menghindar dan tidak lagi dapat dihubungi. Hingga kini, pelaku diduga telah melarikan diri, dan kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Harapan Korban dan Imbauan Kepada Masyarakat

Para korban berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memberikan kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi jual beli kendaraan secara online atau melalui pihak tidak resmi.

Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, pantauan di lapangan, dan konfirmasi kepada pihak terkait. Penyampaian informasi ini ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Baca juga: Ribuan Rekening Dorman Diblokir PPATK, Nasabah Keluhkan Prosedur Reaktivasi yang Lambat dan Tidak Transparan

Baca juga: Reformulasi Kebijakan PPh Pasal 22 terhadap Transaksi Emas Batangan berdasarkan PMK 51/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *