kawanjarinews.com – Jakarta, 4 Februari 2025 – Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg dan mengalihkan penjualan hanya melalui pangkalan resmi Pertamina memicu kepanikan di masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Kairun, meminta agar aturan ini dikaji ulang karena dinilai menyulitkan warga, terutama mereka yang sangat bergantung pada gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.
Sejak diberlakukannya kebijakan ini pada 1 Februari 2025, berbagai daerah mengalami antrean panjang di pangkalan resmi. Banyak warga kesulitan mendapatkan LPG 3 kg karena sebelumnya mereka dapat membelinya di warung-warung kelontong terdekat. Menurut Herman Kairun, meskipun tujuan kebijakan ini untuk menertibkan distribusi dan mencegah permainan harga, pelaksanaannya justru menambah beban bagi masyarakat.
“Yang perlu ditata bukan hanya sentralisasi penyaluran LPG 3 kg, tetapi bagaimana memastikan distribusinya hingga tingkat warung tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat. Jangan sampai warga kesulitan, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana kebutuhan LPG meningkat,” ujar Herman.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kondisi saat ini bukanlah kelangkaan LPG, melainkan masa transisi perubahan sistem distribusi dari pengecer ke pangkalan resmi yang diperkirakan berlangsung selama satu bulan. Pemerintah berkomitmen untuk mengawasi harga di pangkalan dan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Pemerintah memastikan bahwa stok LPG tetap tersedia. Jika ada pangkalan yang menaikkan harga di atas ketentuan, maka izinnya bisa dicabut dan dikenakan sanksi,” ujar Bahlil.
Pengamat kebijakan energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofian Zakaria, menyoroti bahwa permasalahan utama bukan hanya perubahan sistem distribusi, tetapi juga ketidakjelasan regulasi mengenai siapa yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi.
“Dalam Peraturan Presiden, pengguna LPG 3 kg disebut sebagai ‘rumah tangga’, tetapi tidak dijelaskan apakah hanya untuk masyarakat miskin atau semua rumah tangga. Begitu juga dengan usaha mikro, yang dalam praktiknya sering kali mencakup usaha menengah. Ini yang perlu diperjelas agar distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran,” kata Sofian.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya menyiapkan mitigasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Seharusnya sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah memastikan bahwa jumlah pangkalan resmi cukup dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Jika ada warga yang sebelumnya bisa membeli di warung terdekat tetapi sekarang harus berjalan jauh, tentu ini menjadi kendala. Selain itu, persyaratan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan juga harus lebih fleksibel tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” ungkap Tulus.
Dalam masa transisi yang direncanakan berlangsung selama satu bulan, masyarakat diimbau untuk tetap tenang. Pemerintah diharapkan segera mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam masa transisi yang direncanakan berlangsung selama satu bulan, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah. Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang bertujuan menertibkan distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran perlu terus dievaluasi agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada gas melon.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah mitigasi yang efektif, termasuk memperjelas regulasi mengenai penerima manfaat LPG bersubsidi, memastikan jumlah pangkalan resmi mencukupi dan mudah diakses, serta memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat dan para pelaku usaha kecil. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, DPR, lembaga konsumen, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lebih optimal tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.















