kawanjarinews.com – Bekasi– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi Ganisa mengecam keras kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi terkait dugaan penerbitan akta kelahiran yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, muncul dugaan adanya keterkaitan antara Dukcapil dengan sebuah klinik yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar.
Kuasa hukum LBH Srikandi Ganisa, Unggul Sitorus, S.H., menyoroti tanggapan Kepala Dinas Dukcapil Bekasi yang dinilai tidak transparan dalam menjelaskan dasar hukum penerbitan akta kelahiran tertentu. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Cikarang pada 15 Januari 2025 dengan nomor surat 293/PAN PN W11 U23/HK 3/1/2025.
Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Cikarang menegaskan bahwa hingga tanggal tersebut, tidak ada penetapan hak asuh anak yang terdaftar atas nama Asril Adlye Sidauruk.
“Pengadilan Negeri Cikarang tidak pernah mengeluarkan penetapan hak asuh anak kepada Norma Sirait dengan Risbon Sidauruk. Jadi, berdasarkan apa Dukcapil Kabupaten Bekasi menerbitkan akta kelahiran tersebut?” ujar Unggul Sitorus, S.H.
Lebih lanjut, LBH Srikandi Ganisa juga menyoroti dugaan provokasi terhadap awak media yang dilakukan melalui situs kab.bekasikab.go.id. Situs tersebut diduga bukan merupakan media pers resmi dan tidak memiliki izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Di samping itu, LBH Srikandi Ganisa mempertanyakan kemungkinan adanya keterkaitan antara sebuah klinik dengan Dukcapil Kabupaten Bekasi dalam proses penerbitan dokumen kependudukan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait dugaan tersebut, namun berbagai pihak meminta agar hal ini segera diusut secara transparan.
“Kami meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari Kepala Dinas Dukcapil Bekasi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar Kepala Dinas Dukcapil Bekasi segera dicopot dari jabatannya,” tegas Unggul Sitorus, S.H.
LBH Srikandi Ganisa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kebijakan Larangan Pengecer Menjual LPG 3 Kg Picu Kepanikan, DPR Minta Evaluasi










