DPR RI Sahkan 10 Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031, Bagaimana Proses dan Komposisinya?

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi 9 resmi mengesahkan 10 anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, setelah menjalani rangkaian uji kelayakan pada awal Februari 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Presiden Nomor E-75/12/2025 dan R-76/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang mengajukan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas dari tiga unsur, yakni pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.

Berdasarkan Surat Pimpinan DPR RI Nomor B/1211/PW.11.01/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, Komisi 9 DPR RI mendapat penugasan untuk melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon. Rapat internal Komisi 9 pada 27 Januari 2026 menyepakati mekanisme, kriteria evaluasi, serta pembagian tugas dalam proses seleksi.

Tahapan berikutnya dilaksanakan pada 2 Februari 2026, di mana para calon menyampaikan makalah substantif terkait visi, misi, serta pemahaman mereka terhadap mandat pengawasan BPJS. Uji kelayakan untuk calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan digelar pada 3 Februari 2026, sedangkan untuk calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada 4 Februari 2026.

Penilaian dalam uji kelayakan mencakup aspek integritas, kapasitas teknis, rekam jejak profesional, independensi, serta komitmen terhadap prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara. Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi 9 menggelar rapat internal lanjutan dan mengambil keputusan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditetapkan lima anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, yaitu Afif Johan dan Stefanus Andrianto Pasat dari unsur pekerja; Paulus Agung Pambudi dan Sunartto dari unsur pemberi kerja; serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.

Baca Juga  17+8 Tuntutan Rakyat Diserahkan, Alisa Wahid: Keadilan Ekonomi Harus Jadi Prioritas, Pemerintah Jangan Abai Suara Rakyat

Sementara itu, lima anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang disahkan adalah Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja; Abd. Abdurahman Lahabato dan Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja; serta Alif Nurianto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.

Komposisi tersebut dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur proporsi 2:2:1 untuk masing-masing unsur.

Dewan Pengawas BPJS memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja direksi, termasuk memastikan keberlanjutan keuangan dan kualitas pelayanan program jaminan sosial. Dengan masa jabatan lima tahun, anggota terpilih diharapkan mampu menjaga stabilitas tata kelola serta mendorong peningkatan mutu pelayanan dan efisiensi pengelolaan dana jaminan sosial.

Proses uji kelayakan yang dilakukan secara terbuka dan terstruktur menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik dalam sistem ketatanegaraan. Keterlibatan fraksi-fraksi di DPR RI serta partisipasi masyarakat melalui penyampaian aspirasi dinilai memperkuat legitimasi hasil pengesahan.

Pimpinan Komisi 9 DPR RI dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses uji kelayakan, termasuk masyarakat, fraksi-fraksi di DPR RI, media massa, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 9. Pengesahan ini diharapkan memperkuat tata kelola dan pengawasan BPJS guna mendukung sistem jaminan sosial nasional yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *