DPR RI Tegaskan Tidak Ada Usulan Revisi UU KPK, Komisi III Tetapkan Pimpinan Baru

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan hingga saat ini tidak terdapat usulan resmi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026), merespons wacana yang beredar di ruang publik terkait kemungkinan perubahan regulasi tersebut.

Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua DPR-RI menyatakan bahwa informasi mengenai rencana pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak disertai dengan pengajuan resmi di lingkungan legislatif. Ia menegaskan, sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima usulan revisi baik dari pemerintah maupun inisiatif anggota DPR.

Menurutnya, setiap perubahan undang-undang harus melalui mekanisme formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Tata Tertib DPR RI, yang mengatur tahapan pengajuan rancangan undang-undang (RUU), pembahasan bersama pemerintah, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Cucun menjelaskan, pembahasan substansi UU KPK berada dalam lingkup tugas Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Pengambilan keputusan di tingkat komisi maupun paripurna harus memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, termasuk ketentuan kehadiran lebih dari separuh anggota fraksi yang bersangkutan.

Ia menekankan bahwa pernyataan tidak adanya usulan revisi merupakan penegasan prosedural dalam sistem legislasi nasional. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap berlaku dan dijalankan sebagaimana mestinya sampai terdapat proses legislasi resmi yang sah.

Baca Juga  Pemkab Pati Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Praktisi Pajak Soroti Transparansi Perhitungan

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI juga menggelar rapat resmi membahas pergantian jabatan Wakil Ketua Komisi III. Pergantian tersebut merupakan bagian dari dinamika internal kelembagaan DPR yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Berdasarkan surat Fraksi Partai Nasdem Nomor F-Nasdem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026, fraksi tersebut mengusulkan penggantian Rusdi Mase Mapasesiu dengan Ahmad Saroni sebagai Wakil Ketua Komisi III. Penetapan dilakukan dalam rapat terbuka dengan kuorum yang sah dan disetujui melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Susunan pimpinan Komisi III pasca-pergantian adalah: Habiburrahman sebagai Ketua; Dede Indra Permana Sudiro sebagai Wakil Ketua; Ahmad Saroni sebagai Wakil Ketua; dan Mohrano Alfad sebagai Wakil Ketua.

Penegasan DPR RI muncul di tengah berkembangnya wacana publik mengenai evaluasi terhadap regulasi KPK. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya yang mengatur kedudukan, kewenangan, dan tata kelola Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga kini, belum terdapat tahapan legislasi resmi yang mengarah pada revisi ulang ketentuan tersebut.

Sementara itu, pergantian pimpinan Komisi III mencerminkan mekanisme internal berbasis fraksi yang menjadi bagian dari sistem representasi proporsional di DPR. Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.

DPR RI memastikan seluruh proses legislasi dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa UU KPK versi 2019 tetap sah serta dijalankan secara konsisten sampai terdapat keputusan resmi melalui prosedur yang diatur perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *