Sidang Sengketa Waris Manisah di PN Kendal, Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Siap Kawal Perkara

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – Pengadilan Negeri Kendal menggelar persidangan perkara sengketa waris Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm hadir mendampingi Manisah selaku pihak yang disebut sebagai ahli waris, sementara FERADI WPI turut memberikan dukungan pendampingan hukum dalam proses perkara tersebut.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kendal dengan agenda pemeriksaan awal perkara dan pembacaan gugatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl, sebagaimana tercantum dalam dokumen panggilan turut tergugat yang menjadi bagian dari administrasi perkara.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, dengan Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Persidangan dipanitera oleh Mareta Dinda Kesuma, S.H.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang hadir antara lain Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Ilma Nurul Fadillah, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Arno Samudra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal; serta Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sukindar mengatakan seluruh dokumen dan materi gugatan telah dibahas secara internal oleh tim sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal.

“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dan pada sidang pertama ini agenda pembacaan gugatan berjalan lancar. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sukindar.

Baca Juga  Pengadilan Tinggi Surabaya Undang FERADI WPI untuk Mengirim Calon Advokat pada Penyumpahan 11 Desember 2025

Ia menyatakan Subur Jaya Lawfirm akan terus mendampingi proses perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku. Menurutnya, pembuktian mengenai dalil-dalil para pihak nantinya akan dilakukan melalui mekanisme persidangan.

“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan di persidangan selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Adv. Donny Andretti mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan hak yang diklaim oleh Manisah sebagai ahli waris. Ia berharap seluruh tahapan persidangan dapat berjalan secara tertib sesuai hukum acara yang berlaku.

“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera dipulihkan,” kata Donny.

Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa pihak Kelurahan Ringin Arum juga hadir dalam persidangan. Namun, menurut keterangan Markus, karena terdapat keperluan lain, pembagian tugas dilakukan terlebih dahulu dan pihak kelurahan diharapkan kembali hadir pada persidangan berikutnya.

“Namun karena ada keperluan lain, pembagian tugas dilakukan terlebih dahulu. Pada sidang yang akan datang kami pastikan Kelurahan Ringin Arum akan hadir. Kami berkomitmen akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk Ibu Manisah,” ujar Markus.

Kehadiran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti proses persidangan berdasarkan kedudukan dan kepentingan hukum masing-masing. Dalil gugatan, jawaban para pihak, serta alat bukti nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim.

Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Kadiv DPP FERADI WPI yang berasal dari Kabupaten Kendal, menyatakan dukungan terhadap pendampingan perkara tersebut.

“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Baca Juga  Nenek Lansia Lumpuh di Lebak Rawat Anaknya yang ODGJ di Rumah Tanpa Atap

Setelah persidangan pada Senin, 24 Agustus 2026, perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Berdasarkan keterangan tim hukum, sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara perdata, di mana masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, bantahan, serta alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di persidangan. Putusan mengenai sengketa tersebut merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan, pembuktian, dan penyampaian kesimpulan para pihak dilaksanakan sesuai prosedur.

Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan dan memberikan pendampingan kepada Manisah sesuai dengan kedudukan hukum serta kewenangan masing-masing dalam perkara tersebut.

KawanJariNews.com menyajikan informasi ini berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum dan data perkara yang tersedia. Substansi mengenai kedudukan, hak, serta dalil masing-masing pihak merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum merupakan putusan pengadilan. KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *