Subur Jaya Lawfirm Dampingi Manisah dalam Sidang Sengketa Waris di PN Kendal

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – Perkara sengketa waris dengan Nomor Pdt 88/2026/PN Kdl yang diajukan Manisah di Pengadilan Negeri (PN) Kendal belum memasuki pemeriksaan lebih lanjut pada sidang yang digelar Selasa (18/8/2026). Sidang tersebut dihadiri tim kuasa hukum Manisah, sementara persidangan dijadwalkan kembali pada 24 Agustus 2026.

Perkara tersebut terdaftar di PN Kendal dan saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Dalam persidangan, Manisah didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm.

Tim kuasa hukum yang hadir dalam persidangan terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Affandy, S.E., C.PFW., MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Arno Samudra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal; serta Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri atas Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Persidangan dipanitera oleh Mareta Dinda Kesuma, S.H.

 Menurut keterangan tim kuasa hukum, gugatan perkara tersebut telah didaftarkan ke PN Kendal pada 30 Juli 2026.

Sukindar, salah satu kuasa hukum Manisah, mengatakan materi dan dokumen yang menjadi dasar gugatan telah dibahas oleh tim sebelum didaftarkan ke pengadilan.

“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 30 Juli 2026,” ujar Sukindar.

Dalam perkara ini, substansi sengketa berkaitan dengan persoalan waris. Namun, rincian mengenai objek sengketa, dalil gugatan, serta tuntutan Penggugat akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan pembuktian di persidangan.

Baca Juga  Sengketa Mitra GoCar dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Masuki Tahap Pemeriksaan Ahli di PN Jakarta Selatan

Advokat Donny Andretti S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai tahapan yang ditetapkan pengadilan.

“Tim akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan agar kepentingan Ibu Manisah dapat disajikan secara komprehensif di persidangan,” kata Donny.

Sementara itu, Markus Wijaya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Kendal.

“Kami berharap para Tergugat dapat hadir pada sidang mendatang. Proses hukum harus berjalan agar kepastian hukum segera terwujud,” ujar Markus.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya. Posisi dan keterangan dari pihak Tergugat belum diperoleh hingga berita ini disusun.

Perkara Pdt 88/2026/PN Kdl masih dalam proses pemeriksaan di PN Kendal. Dengan demikian, belum terdapat putusan pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak dalam sengketa tersebut.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2026. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *