KawanJariNews.com – PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan PT Federal International Finance (FIF Group) terhadap salah satu debiturnya dalam perkara wanprestasi. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (13/7/2026) dalam perkara Nomor 20/Pdt.G.S/2026/PN Pkl, yang pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya kepada FIF Group secara sekaligus dan seketika sebagaimana amar putusan. Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum mengikat serta wajib dipenuhi oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum menempuh jalur litigasi, FIF Group menyatakan telah melakukan berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan melalui komunikasi, pendekatan persuasif, dan musyawarah dengan debitur. Namun, karena penyelesaian secara damai tidak mencapai hasil, perusahaan kemudian mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Pekalongan sebagai langkah hukum untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Kuasa Hukum PT Federal International Finance (FIF Group), M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan semata-mata mengenai kewajiban pembayaran, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap asas hukum perjanjian yang menjadi fondasi hubungan hukum antara kreditur dan debitur.
Menurut Ismail, hubungan hukum dalam pembiayaan lahir dari suatu perjanjian yang dibangun atas dasar kesepakatan, kepercayaan, dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, setiap pihak berkewajiban melaksanakan isi perjanjian sebagaimana telah disepakati.
“Hubungan hukum antara kreditur dan debitur lahir dari suatu perjanjian yang dibangun atas dasar kesepakatan, kepercayaan, dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, perkara ini bukan semata mengenai pemenuhan kewajiban finansial, melainkan juga mengenai penghormatan terhadap asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, sebelum membawa perkara ke pengadilan, FIF Group selalu mengedepankan penyelesaian secara persuasif sebagai implementasi asas itikad baik (good faith) dalam hukum perdata. Namun, ketika kewajiban kontraktual tetap tidak dipenuhi setelah berbagai upaya dilakukan, hukum memberikan mekanisme perlindungan melalui lembaga peradilan.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan adagium ubi jus ibi remedium dan lex semper dabit remedium, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap hak yang dilanggar harus memperoleh perlindungan melalui mekanisme hukum yang sah. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan kontraktual.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT Federal International Finance (FIF Group) dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO., Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., berharap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak debitur tanpa harus melalui proses eksekusi.
Menurut Willy, apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) namun tidak dijalankan secara sukarela, maka kliennya akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak mana pun.
Di sisi lain, Microfinancing Head FIF Group Tegal, Ronald Simorangkir, menilai putusan tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan industri pembiayaan karena memberikan kepastian hukum terhadap hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
Menurut Ronald, industri pembiayaan dibangun di atas fondasi kepercayaan, disiplin, serta kepatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian. Oleh karena itu, hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dijalankan secara bertanggung jawab guna menjaga integritas sistem pembiayaan serta keberlangsungan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa FIF Group tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dalam menangani pembiayaan bermasalah. Dialog dan komunikasi selalu menjadi pilihan utama perusahaan sebelum menempuh jalur hukum. Namun apabila seluruh upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil karena kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka penyelesaian melalui mekanisme litigasi menjadi konsekuensi hukum yang sah sekaligus bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ronald juga mengimbau seluruh debitur FIF Group yang mengalami kendala pembayaran agar segera berkomunikasi dengan perusahaan sehingga solusi yang sesuai dengan ketentuan dapat diupayakan bersama. Menurutnya, itikad baik dan komunikasi yang terbuka akan memberikan peluang penyelesaian yang lebih efektif dibandingkan membiarkan kewajiban berlanjut hingga memasuki proses persidangan.
Menutup keterangannya, Ismail menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukanlah memperbanyak perkara di pengadilan, melainkan membangun budaya hukum yang menghormati setiap perjanjian yang dibuat secara sah.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa banyak perkara yang dibawa ke pengadilan, melainkan sejauh mana masyarakat memiliki kesadaran untuk menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap hak dihormati serta setiap kewajiban dipenuhi. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyampaikan bahwa kepastian hukum dalam hubungan keperdataan merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Menurut Donny, penegakan hukum perdata yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. Ia menilai budaya menghormati hak serta memenuhi kewajiban hukum harus terus dibangun sebagai bagian dari penguatan negara hukum.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum mengajukan gugatan, PT Federal International Finance (FIF Group) telah menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan. Menurut keterangan yang disampaikan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya di persidangan, jalur litigasi dipilih setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak mencapai kesepakatan. Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme hukum perdata di Pengadilan Negeri Pekalongan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















