Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, Hakim Siapkan Opsi Pemeriksaan Korban dari RSCM

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pengadilan Militer Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan pentingnya keterangan korban sebagai saksi utama dan menyiapkan sejumlah opsi pemeriksaan mengingat kondisi Andrie masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menghadirkan empat terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didakwa terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam salah satu momen sidang, hakim sempat menegur terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko karena dinilai tidak segera merespons panggilan majelis hakim. Teguran itu disampaikan untuk menjaga ketertiban serta keseriusan selama proses persidangan berlangsung.

Majelis hakim juga menyoroti pentingnya keterangan korban sebagai bagian dari pembuktian perkara. Namun, kondisi kesehatan Andrie Yunus yang masih dirawat intensif di RSCM akibat luka serius pada bagian wajah dan mata menjadi pertimbangan dalam mekanisme pemeriksaan.

Untuk itu, pengadilan menawarkan sejumlah opsi agar korban tetap dapat memberikan keterangan. Opsi tersebut antara lain hadir langsung di ruang sidang dengan pendampingan tenaga medis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan kesaksian melalui konferensi video dari rumah sakit, atau menyampaikan keterangan tertulis sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya memastikan proses pembuktian tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi medis korban.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada 12 April 2026. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian luas publik karena korban dikenal sebagai aktivis HAM, sementara para terdakwa berasal dari unsur militer.

Baca Juga  Eko Wahyu Pramono Laporkan Dugaan Promosi Judi Online Terselubung di TikTok ke Polda Jatim

Sejak kasus mencuat, proses hukum perkara ini terus menjadi sorotan berbagai kalangan, baik masyarakat sipil, pemerhati HAM, maupun publik yang menaruh perhatian terhadap transparansi penegakan hukum.

Sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur menjadi tahap penting dalam penanganan kasus ini, terutama untuk menguji alat bukti, mendalami peran masing-masing terdakwa, serta memastikan hak korban dalam proses peradilan tetap terpenuhi.

Perhatian publik terhadap perkara ini juga berkaitan dengan pentingnya perlindungan terhadap aktivis masyarakat sipil serta akuntabilitas hukum apabila dugaan tindak pidana melibatkan aparat negara.

Selain itu, keterbukaan sidang memberi ruang bagi masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum secara langsung, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap prinsip peradilan yang adil dan transparan.

Majelis hakim menegaskan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk mengupayakan kehadiran Andrie Yunus sesuai kondisi kesehatannya. Proses hukum terhadap empat terdakwa pun dipastikan berjalan sesuai mekanisme peradilan militer yang berlaku.

Perkembangan sidang kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik hingga putusan akhir dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *