Sidang Sengketa Kepemilikan Unit Apartemen Pavilion Permata 2 Surabaya Masuki Tahap Putusan Sela

banner 468x60

kawanjarinews.com – Surabaya, 10 April 2025 – Sidang sengketa kepemilikan unit Apartemen Pavilion Permata 2 (APP 2) Surabaya antara empat penggugat dan pihak tergugat, PT PP Properti Tbk Cabang Surabaya, dijadwalkan memasuki tahap putusan sela pada 15 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keempat penggugat, yakni Tee Sian Han (Penggugat I), Yulianto Kiswocahyono (Penggugat II), Sing Cai alias Deddy Eka Gunawan (Penggugat III), dan Cindy Putri Gunawan (Penggugat IV), menggugat pihak pengembang berkaitan dugaan belum terpenuhinya hak-hak konsumen atas unit apartemen yang telah mereka beli.

Doc. Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang menunjukkan jadwal persidangan perkara sengketa kepemilikan unit Apartemen Pavilion Permata 2 Surabaya. Terlihat, sidang dijadwalkan memasuki tahap pembacaan putusan sela pada 15 April 2025 secara elektronik (e-Litigasi). (Foto Dokumentasi: Eko Wahyu).
Doc. Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang menunjukkan jadwal persidangan perkara sengketa kepemilikan unit Apartemen Pavilion Permata 2 Surabaya. Terlihat, sidang dijadwalkan memasuki tahap pembacaan putusan sela pada 15 April 2025 secara elektronik (e-Litigasi). (Foto Dokumentasi: Eko Wahyu).

Dalam keterangannya, Yulianto Kiswocahyono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Jawa Timur, menyampaikan bahwa gugatan diajukan berdasarkan bukti pembayaran dan dokumen legal, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris Agustina Amalia, berkedudukan di Surabaya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening bank di wilayah Surabaya.

Menurut Yulianto, aset yang disengketakan berada di wilayah hukum Surabaya, sehingga pihaknya meyakini bahwa Pengadilan Negeri Surabaya memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk:

  • Mengabulkan gugatan secara keseluruhan;
  • Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Melarang tergugat melakukan tindakan hukum terhadap objek sengketa hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp150 juta dan immaterial sebesar Rp500 juta untuk masing-masing penggugat;
  • Menyatakan sah sita persamaan atas aset milik tergugat berupa tanah dan bangunan seluas 2.385 meter persegi yang berlokasi di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin No. 251, Kota Surabaya. Selain itu, para penggugat juga menuntut agar pihak tergugat memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRSS) atas dua unit yang telah dilunasi, yaitu:
  • Unit 1911 atas nama Sing Cai (Deddy Eka Gunawan);
  • Unit 1930 atas nama Cindy Putri Gunawan.
Baca Juga  Kronologi Yaqut Dialihkan dari Rutan KPK ke Tahanan Rumah, MAKI Soroti Transparansi Proses

Sedangkan dua unit lainnya, yakni:

  • Unit 316 atas nama Tee Sian Han;
  • Unit 1815 atas nama Yulianto Kiswocahyono;

dituntut untuk segera diterbitkan PPJB, atau jika tidak memungkinkan, dilakukan pengembalian dana (buyback) dengan nilai pengembalian yang disesuaikan.

Berdasarkan berkas gugatan yang telah terdaftar secara daring dengan nomor perkara PN SBY-15112024SCT sejak 15 November 2024, keempat unit apartemen yang disengketakan meliputi Unit 316, 1815, 1911, dan 1930. Para penggugat menyatakan bahwa transaksi dilakukan sejak 2014, baik melalui skema angsuran langsung (inhouse) maupun kredit bank. Beberapa di antaranya telah melunasi pembayaran, namun hingga tahun 2024, dokumen legal seperti Akta Jual Beli (AJB) dan SHMRSS belum diterbitkan oleh pihak tergugat.

Tergugat utama dalam perkara ini adalah PT PP Properti Tbk Cabang Surabaya, dengan turut tergugat meliputi sejumlah pihak lainnya, yaitu:

  • PT PP Properti Tbk Jakarta (Turut Tergugat I)
  • PT Premium Facility Service (Turut Tergugat II)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Turut Tergugat III)
  • PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bukit Darmo (Turut Tergugat IV)
  • PT Karya Usaha Baru (Turut Tergugat V)
  • PT Nusantara Chemical Indonesia (Turut Tergugat VI)
  • Notaris Agustina Amalia (Turut Tergugat VII)
  • Kantor BPN Kota Surabaya 1 (Turut Tergugat VIII)

Hingga berita ini ditayangkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang dalam pemberitaan ini.

Baca juga: Penambahan Impor dan Reformasi Perpajakan: Strategi Presiden Prabowo Hadapi Tarif Tinggi AS

Baca juga: Alumni Seba Polri 93/94 Serahkan Santunan untuk Keluarga AKP Anumerta Lusianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *