Pembangunan Lapangan Padel di Samping Sekolah Islam di Bekasi Picu Polemik Warga dan Orang Tua Murid

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Pembangunan lapangan padel di Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, menuai sorotan dari pihak sekolah dan orang tua murid karena lokasinya berdempetan dengan gedung Asshodriah Islamic School (AIS). Proyek fasilitas olahraga komersial tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, dan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

Polemik mencuat setelah aktivitas konstruksi proyek berlangsung di area yang berbatasan langsung dengan halaman sekolah. Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua murid dan pihak sekolah, aktivitas pembangunan disebut menimbulkan kebisingan serta kekhawatiran terhadap keselamatan siswa selama proses pengerjaan berlangsung.

Salah satu perwakilan orang tua murid menyampaikan bahwa proyek konstruksi dinilai belum menerapkan standar pengamanan yang memadai. Di lokasi pembangunan disebut tidak terdapat jaring pengaman, terpal penutup, maupun pembatas fisik yang cukup untuk memisahkan area proyek dengan lingkungan sekolah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena halaman sekolah digunakan sebagai area kegiatan siswa, mulai dari upacara, olahraga, kegiatan keagamaan, hingga aktivitas bermain. Selain itu, lalu lintas pekerja proyek dan alat konstruksi yang berada sangat dekat dengan ruang belajar dinilai meningkatkan risiko keselamatan bagi peserta didik.

Tidak hanya itu, aktivitas pembangunan juga disebut memunculkan gangguan suara yang terdengar hingga ke dalam ruang kelas. Kebisingan dari pengerjaan konstruksi, termasuk aktivitas alat berat dan pemotongan material, dikhawatirkan mengganggu konsentrasi belajar siswa.

Pihak Asshodriah Islamic School telah mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening, dan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam surat tersebut, pihak sekolah meminta adanya evaluasi terhadap proyek pembangunan serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan terhadap kawasan pendidikan.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Sekolah juga mengusulkan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap proses perizinan maupun opsi relokasi proyek ke lokasi yang dinilai lebih sesuai dan tidak berdampak langsung pada kegiatan pendidikan. Hingga saat ini, pihak sekolah mengaku masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menyatakan bahwa pembangunan lapangan padel tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan zonasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi. Kawasan tersebut disebut masuk dalam kategori jasa dan perdagangan.

Meski demikian, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aspek sosial, kenyamanan, dan dampak lingkungan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan. Sebagai langkah sementara, kegiatan konstruksi disebut telah dihentikan sementara sambil menunggu proses mediasi antara pihak sekolah, pengelola proyek, dan instansi terkait.

Pemkot Bekasi berencana memfasilitasi mediasi di Kantor Dinas Tata Ruang dengan agenda pembahasan mengenai aspek keamanan, dampak kebisingan, pengaturan operasional, hingga kemungkinan solusi teknis lain yang dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan sekolah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menggambarkan tantangan penataan ruang di kawasan perkotaan yang padat aktivitas. Selain persoalan kedekatan antara fasilitas komersial dan lingkungan pendidikan, masyarakat juga menyoroti potensi peningkatan kemacetan dan kepadatan kendaraan di Jalan Caman Raya yang selama ini dikenal memiliki tingkat mobilitas cukup tinggi.

Sejumlah pihak berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang memperhatikan kepentingan seluruh pihak, termasuk hak peserta didik untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman dan nyaman tanpa mengabaikan aspek legalitas investasi dan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap pembangunan di kawasan perkotaan tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tata ruang, serta kepentingan sosial masyarakat sekitar.

Baca Juga  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *