KawanJariNews.com – JAWA BARAT – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa Hendrik Irawan, mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diketahui memiliki tujuh unit dapur SPPG. Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa program SPPG bukanlah bisnis, melainkan bagian dari program pelayanan publik untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat melalui skema Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tegas itu disampaikan BGN menyusul polemik yang berkembang setelah nama Hendrik Irawan menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut mencuat seiring viralnya video yang memperlihatkan Hendrik berjoget di area dapur SPPG, yang kemudian memantik perhatian lebih luas terhadap pola pengelolaan fasilitas program tersebut.
Dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (25/3/2026), Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa SPPG tidak boleh dipandang sebagai sarana mencari keuntungan. Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan gizi nasional, terutama melalui penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak dan kelompok rentan.
“Ini bukan bisnis ya,” tegas Nanik, menekankan bahwa seluruh mitra yang terlibat harus memahami bahwa SPPG dibangun atas dasar semangat pelayanan publik, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan pemerintah.
BGN mengungkapkan, berdasarkan data internal yang dimiliki lembaga tersebut, Hendrik Irawan tercatat memiliki tujuh unit dapur SPPG. Namun, dari total tersebut, hanya satu unit yang saat ini aktif beroperasi. Sementara enam unit lainnya masih berada dalam tahap persiapan dan belum beroperasi penuh.
Tidak hanya itu, BGN juga menyebut salah satu unit dapur yang sempat beroperasi telah dikenai sanksi suspend atau penangguhan. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan adanya pelanggaran administratif dan teknis, terutama terkait ketidaksesuaian tata letak dapur dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan BGN.
Menurut BGN, setiap dapur SPPG wajib memenuhi standar ketat dalam aspek operasional. Hal itu meliputi alur produksi makanan, pemisahan area bahan baku dan hasil olahan, sanitasi, ventilasi, kebersihan ruang, hingga aspek keamanan pangan. Ketidaksesuaian tata letak dinilai berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diproduksi serta keselamatan penerima manfaat program.
Penegasan BGN ini juga muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa kepemilikan banyak unit dapur oleh satu pihak dapat menimbulkan persepsi bahwa program SPPG dijalankan layaknya usaha komersial. Karena itu, BGN menekankan bahwa keterlibatan mitra harus tetap berada dalam koridor pengabdian sosial dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata ekspansi fasilitas.
Di sisi lain, Hendrik Irawan memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya sebagaimana dilansir Tribun News. Ia menyatakan bahwa seluruh pembangunan dapur SPPG yang dikelolanya tidak menggunakan anggaran negara, melainkan berasal dari dana pribadi.
Hendrik mengaku telah menginvestasikan sekitar Rp3,5 miliar untuk membangun tujuh unit dapur tersebut. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya memperoleh keuntungan besar dari program ini. Menurutnya, dana yang ramai dibicarakan publik, termasuk soal angka Rp6 juta per hari, bukan merupakan pendapatan pribadi, melainkan insentif pembangunan bagi mitra yang memenuhi syarat teknis dan administratif.
Ia menegaskan, insentif tersebut diperuntukkan untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan fasilitas, bukan sebagai bentuk keuntungan operasional harian. Bahkan, menurut pengakuannya, investasi yang telah dikeluarkan hingga kini belum mencapai titik impas.
Hendrik juga menyatakan siap apabila dilakukan audit atau pemeriksaan oleh instansi berwenang. Ia mengaku bersedia membuka dokumen transaksi, laporan keuangan, dan catatan operasional untuk memastikan bahwa pengelolaan dapur SPPG yang dilakukannya berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan tantangan dalam pelaksanaan program nasional berbasis kemitraan. Keterlibatan pihak swasta atau individu dalam mendukung percepatan layanan gizi dinilai penting, namun tetap harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan persepsi penyimpangan tujuan program.
Temuan BGN mengenai kepemilikan tujuh dapur SPPG oleh satu mitra menegaskan pentingnya pengawasan terhadap skala pengelolaan, kelayakan operasional, serta kepatuhan terhadap pedoman teknis. Dalam konteks program pelayanan publik, jumlah fasilitas yang dikelola bukan hanya soal kapasitas, tetapi juga menyangkut konsistensi mutu, integritas pelaksanaan, dan akuntabilitas di lapangan.
Pernyataan “ini bukan bisnis” dari BGN menjadi penegasan bahwa program SPPG harus dijalankan dengan orientasi sosial. Dengan demikian, setiap mitra diharapkan tidak hanya fokus pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, etika profesi, dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.
BGN menyampaikan bahwa kepemilikan tujuh dapur SPPG oleh Hendrik Irawan tidak boleh mengaburkan prinsip dasar program, yakni pelayanan publik untuk pemenuhan gizi masyarakat. Meski Hendrik menyatakan seluruh pembangunan dibiayai dana pribadi dan siap diaudit, BGN tetap menekankan bahwa seluruh mitra wajib tunduk pada aturan, standar teknis, dan etika pelaksanaan. Ke depan, pengawasan dan pembinaan terhadap mitra SPPG dinilai menjadi kunci agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak bergeser menjadi kepentingan komersial.












