HMI Cabang Batam Kecam Dugaan Pelanggaran Surat Edaran Penutupan THM Selama Ramadhan

banner 468x60

KawanJariNews.com – BATAM – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Batam mengecam dugaan pelanggaran terhadap surat edaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam yang mengatur pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 2026. Sejumlah lokasi hiburan malam dilaporkan masih beroperasi pada periode 6–8 Maret 2026, meskipun surat edaran tersebut mewajibkan penutupan total kegiatan usaha pada tanggal tersebut.

Pembatasan operasional usaha pariwisata selama Ramadhan di Batam diatur melalui surat edaran bersama Forkopimda dengan beberapa nomor administrasi, yakni Nomor: 038/170/II/2026, Nomor: 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor: 020/II/2026, dan Nomor: 217/II/2026. Dalam ketentuan tersebut, para penyelenggara jasa usaha kepariwisataan diminta menyesuaikan waktu operasional selama bulan Ramadhan, termasuk kewajiban penutupan total kegiatan pada periode 6 hingga 8 Maret 2026.

Doc. Tangkapan layar Surat Edaran Forkopimda Kota Batam yang mengatur pembatasan dan penutupan operasional usaha tempat hiburan malam selama periode tertentu di bulan suci Ramadhan 2026. (Foto: Sukamdani).
Doc. Tangkapan layar Surat Edaran Forkopimda Kota Batam yang mengatur pembatasan dan penutupan operasional usaha tempat hiburan malam selama periode tertentu di bulan suci Ramadhan 2026. (Foto: Dani).

Namun demikian, laporan yang diterima sejumlah pihak menyebutkan masih adanya tempat hiburan malam yang diduga tetap beroperasi selama masa penutupan tersebut.

Sekretaris Umum Mide Formateur Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Batam, Pipin Riyansyah, menyampaikan kritik terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami mengecam sikap pembangkangan para pelaku usaha THM yang tidak bersama-sama menjaga semangat spiritual di Kota Batam selama bulan suci Ramadhan,” ujar Pipin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/3/2026).

Ia juga menyoroti bahwa pada 7 Maret 2026 sebelumnya, Forkopimda Batam telah menggelar kegiatan silaturahmi kebangsaan dan buka puasa bersama masyarakat.

“Pada sore hari Forkopimda mengadakan silaturahmi kebangsaan dan buka bersama dengan masyarakat. Namun pada malam harinya, ada laporan bahwa beberapa tempat hiburan malam justru masih beroperasi,” katanya.

Menurut Pipin, berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat dugaan aktivitas operasional di beberapa lokasi THM, salah satunya di tempat yang disebut sebagai Boombastis Club.

Baca Juga  DPD FERADI WPI Kepulauan Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Soliditas Organisasi di Batam

“Laporan yang saya terima menyebutkan lampu di halaman depan dimatikan agar tidak terlihat dari luar, namun area parkir dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat sehingga diduga masih terdapat aktivitas di dalamnya,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyebut adanya promosi yang diduga dilakukan melalui siaran langsung di media sosial.

“Ada juga promosi melalui live di aplikasi TikTok dengan nama akun HH Club Batam Official. Dalam siaran tersebut terlihat seorang host dengan latar logo usaha dan terdengar musik diskotik,” ujarnya.

Pipin menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Forkopimda Batam tidak dihormati oleh sebagian pelaku usaha.

“Saya memandang keberanian sebagian pelaku usaha tersebut seakan tidak menghargai surat edaran Forkopimda, sehingga berpotensi mengurangi wibawa kebijakan tersebut,” katanya.

Ia pun meminta aparat keamanan dan Pemerintah Kota Batam untuk melakukan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak aparat untuk turun melakukan pengamanan dan pemerintah kota bertindak sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana disebutkan dalam poin keempat surat edaran tersebut perlu dipertimbangkan,” tegas Pipin.

Pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan merupakan kebijakan yang secara berkala diterapkan oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati suasana ibadah masyarakat.

Surat edaran Forkopimda biasanya melibatkan koordinasi antara unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya. Kebijakan tersebut juga umumnya memuat ketentuan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha.

HMI Cabang Batam menyatakan berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah selama bulan Ramadhan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola tempat hiburan yang disebutkan maupun dari Pemerintah Kota Batam terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Warga Keluhkan Galian Infrastruktur Berkepanjangan di Jalan Peta Selatan Kalideres

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *