Warga Pulo Mas Jakarta Timur Gugat Izin Lapangan Padel Komersial di Kawasan Permukiman

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Keberadaan lapangan padel komersial yang beroperasi sejak November 2024 di kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur, memicu keberatan warga karena dinilai menimbulkan kebisingan dan peningkatan lalu lintas di lingkungan permukiman tertutup (one gate). Sengketa tersebut kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah warga menggugat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Lapangan padel tersebut dibangun di atas lahan bekas dua unit rumah yang dibeli dan kemudian dibongkar untuk dialihfungsikan menjadi fasilitas olahraga. Lokasinya berada di dalam kawasan hunian, bukan di jalan raya atau zona komersial umum, dengan jarak beberapa meter dari rumah warga sekitar.

Menurut perwakilan warga, pada tahap awal pembangunan, pengelola menyampaikan rencana pembangunan sebagai “lapangan tenis pribadi”. Namun setelah beroperasi, fasilitas tersebut dibuka untuk umum dengan jam operasional pukul 06.00–22.00 WIB.

Warga menyatakan perubahan fungsi dari penggunaan pribadi menjadi komersial tidak disertai pemberitahuan maupun konsultasi lingkungan. Sejumlah warga mengaku terdampak kebisingan dari aktivitas permainan dan lalu lalang kendaraan pengunjung yang meningkat sejak operasional dimulai.

Upaya mediasi disebut telah dilakukan antara warga dan pengelola, namun belum menghasilkan kesepakatan. Warga kemudian mengirimkan surat kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi kesesuaian izin bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga, PBG diterbitkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Warga menilai terdapat ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dan fungsi operasional lapangan sebagai usaha komersial. Atas dasar itu, gugatan diajukan ke PTUN dengan Wali Kota Jakarta Timur sebagai tergugat terkait kewenangan penerbitan izin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan gugatan warga dikabulkan pada tingkat pertama. Namun, pihak tergugat mengajukan banding sehingga perkara masih dalam proses hukum.

Baca Juga  Pengalihan Tunjangan Perumahan DPRD Dinilai Dapat Biayai Ratusan Rumah Subsidi

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lapangan padel maupun Pemerintah Kota Jakarta Timur terkait substansi gugatan dan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Kasus ini menyoroti isu tata ruang dan perizinan usaha di kawasan permukiman perkotaan. Dalam regulasi perizinan bangunan dan usaha, kesesuaian fungsi lahan dengan zonasi menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi.

Selain itu, sengketa ini juga menempatkan aspek partisipasi publik dan dampak lingkungan sosial sebagai perhatian utama, terutama ketika aktivitas komersial beroperasi di lingkungan hunian tertutup.

Perkembangan perkara di PTUN akan menjadi rujukan bagi penataan izin usaha serupa di kawasan permukiman padat penduduk di wilayah DKI Jakarta.

Warga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum hingga ada kepastian mengenai legalitas dan keberlanjutan operasional lapangan padel tersebut. Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan resmi serta memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *