Kapolri Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Kota Tual Dilakukan Transparan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, telah dimulai secara formal dan dilakukan secara transparan, menyusul insiden yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun pada Kamis (19/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri pada Sabtu (21/2/2026) dalam acara tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-53 Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) di Purwakarta. Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Polres Maluku Tenggara dengan supervisi dan asistensi teknis dari Polda Maluku.

“Prosesnya sedang berjalan. Hal-hal seperti itu kita terbuka,” ujar Kapolri dalam pernyataan resminya.

Insiden terjadi di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, tepatnya di ruas jalan dekat RSUD Karel Satsu. Berdasarkan laporan awal kepolisian dan rekaman video yang beredar di media sosial, dua remaja bersaudara masing-masing berusia 14 dan 15 tahun dihentikan oleh seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku dari Kompi 1 Batalyon C saat melintas menggunakan sepeda motor.

Dalam peristiwa tersebut, oknum anggota berinisial BBDA MS diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan helm. Korban berusia 14 tahun terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius. Ia sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Karel Satsu, namun dinyatakan meninggal dunia. Sementara kakaknya mengalami patah tulang pada lengan kanan dan masih menjalani perawatan medis.

Propam Polda Maluku telah menahan terduga pelaku di Rumah Tahanan Polres Tual untuk kepentingan pemeriksaan. Kapolda Maluku juga membentuk tim gabungan yang melibatkan Irwasda, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Dansat Brimob Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Dari sisi hukum, penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Dua Anggota FERADI WPI Ikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Kasus ini memicu aksi protes dari keluarga korban dan warga setempat yang mendatangi markas Brimob di Kota Tual. Mereka menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel. Peristiwa tersebut juga menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah Maluku.

Secara kelembagaan, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Pengawasan eksternal oleh lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI juga terbuka sesuai mekanisme yang berlaku apabila diperlukan dalam rangka menjamin objektivitas proses.

Kapolri menyatakan Polri akan memproses perkara ini secara tegas dan terbuka. Apabila terbukti bersalah, oknum anggota tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum serta sanksi etik dan administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat. Kepolisian berjanji menyampaikan perkembangan kasus kepada publik secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *