BEM UI Demo di Mabes Polri Tuntut Sanksi Oknum Brimob

banner 468x60

KawanJariNwes.com – JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (27/2/2026), menuntut penegakan hukum tegas atas dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob.

Aksi tersebut merupakan respons atas insiden kekerasan fatal yang diduga dilakukan oleh Brigadir Dua (Bripda) Mesias, anggota Brigade Mobil Polri. Peristiwa yang terjadi di Kota Tual, Provinsi Maluku, itu memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, yang menilai kasus tersebut harus ditangani secara transparan dan akuntabel.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak aparat penegak hukum memproses Bripda Mesias sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Kedua, meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Koordinator aksi BEM UI dalam orasinya menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi impunitas. Mahasiswa juga membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan keadilan bagi korban.

Situasi sempat memanas ketika muncul sekelompok massa yang mengatasnamakan “Aliansi Mahasiswa Peduli Kepolisian”. Kelompok tersebut membentangkan spanduk dukungan terhadap institusi kepolisian. Kehadiran mereka memicu adu argumen dengan massa aksi utama. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian melakukan mediasi untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik.

Sejumlah personel kepolisian, termasuk polisi wanita (Polwan), terlihat berupaya menenangkan kedua kelompok dan menjaga jarak agar tidak terjadi eskalasi. Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar Mabes Polri tetap terkendali.

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum aparat menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan akuntabilitas institusi penegak hukum. Secara hukum, anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum sesuai ketentuan perundang-undangan, selain proses etik internal.

Baca Juga  Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Aksi demonstrasi ini mencerminkan partisipasi mahasiswa dalam mengawal isu-isu keadilan dan reformasi kelembagaan. Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal serta transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mahasiswa menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara guna memastikan proses berjalan adil dan terbuka.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *