Ribuan Rekening Dorman Diblokir PPATK, Nasabah Keluhkan Prosedur Reaktivasi yang Lambat dan Tidak Transparan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 1 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap lebih dari 28.000 rekening bank yang dikategorikan sebagai rekening dorman karena diduga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk praktik jual beli rekening dan deposit judi online. Kebijakan ini menuai sorotan publik, terutama dari para nasabah yang merasa terdampak langsung.

Rekening dorman adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer. Menurut Ketua PPATK Ivan Yustia Vandana, rekening jenis ini rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk tindakan seperti penipuan, peredaran narkoba, terorisme, hingga perjudian daring.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meskipun diblokir, nasabah tetap memiliki hak atas dana mereka dan dapat mengajukan pembukaan kembali rekening melalui prosedur resmi di bank terkait.

Dalam siaran berita Sindo Prime yang di tayangkan Sindo News, Nasabah Merasa Dirugikan. Salah satu nasabah terdampak, Pak Nurwanto, membagikan kisahnya dalam sebuah wawancara. Ia mengaku rekening miliknya yang dibuka sejak 2014 dan hanya digunakan untuk menabung biaya pendidikan anak, tiba-tiba diblokir pada 26 Juni 2025 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Rekening ini memang jarang saya gunakan untuk transaksi keluar, tapi rutin saya isi untuk tabungan anak. Tiba-tiba tidak bisa diakses, padahal dana itu penting untuk pembayaran kuliah,” ujarnya.

Pak Nurwanto telah mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui prosedur bank, termasuk mengisi formulir dan memenuhi persyaratan. Namun hingga lebih dari satu bulan kemudian, ia belum mendapatkan kejelasan mengenai status permohonannya.

“Bank menjanjikan proses 14 hari kerja, tapi sudah lewat sebulan belum ada perkembangan. Bahkan saya diminta setor Rp100.000 sebagai bagian dari proses, tapi tidak bisa dilakukan karena rekening masih diblokir,” keluhnya.

Baca Juga  YLBHI Desak Evaluasi Penempatan Brimob Usai Kematian Pelajar di Tual Provinsi Maluku

PPATK Tegaskan Langkah Ini untuk Perlindungan Sistem Keuangan. PPATK menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan demi melindungi sistem keuangan nasional dan mendorong bank untuk memperbarui data nasabah serta menganalisis potensi penyalahgunaan. Namun, pihak PPATK belum menjawab secara spesifik mengenai kasus Pak Nurwanto yang dinilai tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan.

Pak Nurwanto berharap agar pemerintah, PPATK, dan pihak perbankan lebih selektif dan transparan dalam menetapkan rekening yang diblokir. Ia menekankan pentingnya kecepatan dan kejelasan prosedur reaktivasi, terutama bagi nasabah yang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Saya bukan pelaku kejahatan. Saya hanya orang tua yang ingin menyekolahkan anak. Harusnya ada proses yang adil dan cepat untuk kasus seperti ini,” tutupnya.

Dampak dan Tanggapan Publik

Kasus pemblokiran rekening dorman menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi merugikan nasabah sah yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana. Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi dan memperbaiki prosedur pelaksanaan kebijakan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan pengawasan keuangan tidak luntur.

Baca juga: DPR, PPATK, dan Pengamat Tanggapi Pembekuan Rekening “Nganggur” : Perlu Perlindungan, Tapi Jangan Timbulkan Kepanikan

Baca juga: Pemblokiran Rekening PPATK Tuai Kritik Dari Konsultan Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *