1 Kuasa Hukum, 2 Klien Yang Berseberangan: Klien Disomasi 23 Juni, Kuasa Dicabut 27 Juni 2025?

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Rangkaian dokumen dalam sengketa Majestic Point Serpong memperlihatkan adanya rentang waktu yang menjadi perhatian dalam hubungan pemberian kuasa hukum antara para pihak. Somasi tercatat diterbitkan pada 23 Juni 2025, sementara dokumen pembatalan atau pencabutan surat kuasa tercatat pada 27 Juni 2025. Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dalam Jawaban Somasi tertanggal 1 Juli 2025, YD & Partners mempersoalkan dugaan konflik kepentingan kuasa hukum pihak Titis Sukowanto. Dari rangkaian tersebut muncul pertanyaan: bagaimana kedudukan hubungan kuasa pada saat Somasi 23 Juni 2025 diterbitkan, dan apa yang melatarbelakangi pencabutan kuasa empat hari kemudian?

Rangkaian Dokumen Menjadi Titik Perhatian

Penelusuran dokumen perkara yang dilakukan KawanJariNews.com menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa yang bermula dari transaksi pembongkaran besi eks-Apartemen Majestic Point Serpong sejak Oktober 2024.

Dalam rangkaian dokumen tersebut terdapat kesepakatan awal tanggal 14 Oktober 2024, kemudian hubungan pekerjaan berlanjut melalui Ali Nurdin, Sumaryo dan Agus Mulyana. Pada 4 November 2024 juga terdapat perjanjian tertulis antara Sumaryo dan Titis Sukowanto mengenai jual beli besi hasil pembongkaran.

Persoalan kemudian berkembang terkait pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, pembatalan kesepakatan, serta pengembalian dana.

Pada 13 Desember 2024 terdapat Minutes of Meeting PT Majestic Point Serpong yang membahas aspek teknis dan administratif pelaksanaan pembongkaran. Selanjutnya, surat PT Majestic Point Management tertanggal 19 Desember 2024 antara lain berkaitan dengan pembayaran Termin II sebesar Rp650 juta dan kelanjutan kesepakatan pembongkaran.

Setelah persoalan proyek berkembang, muncul dokumen mengenai pengembalian dana dan kemudian memasuki tahapan somasi pada Juni 2025.

Somasi 23 Juni dan Pencabutan Kuasa 27 Juni

Dalam rangkaian dokumen yang telah diperiksa, terdapat Somasi/Peringatan I tertanggal 23 Juni 2025.

Empat hari kemudian terdapat dokumen pembatalan atau pencabutan surat kuasa tertanggal 27 Juni 2025.

Secara kronologis, kedua dokumen tersebut memiliki jarak waktu empat hari. Yang menjadi perhatian bukan semata-mata jarak waktunya, melainkan status hubungan pemberian kuasa pada saat Somasi 23 Juni 2025 diterbitkan.

Apabila pada 23 Juni 2025 surat kuasa tersebut masih berlaku dan pihak yang menjadi sasaran somasi masih berada dalam hubungan pemberian kuasa dengan advokat yang menerbitkan atau mengirimkan somasi tersebut, maka timbul persoalan etik yang perlu dilihat berdasarkan ketentuan profesi advokat.

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau keadaan hukum lain yang menunjukkan bahwa hubungan kuasa telah berakhir sebelum 23 Juni 2025, meskipun pencabutan atau pembatalannya kemudian dituangkan dalam dokumen tertanggal 27 Juni 2025, maka konstruksinya tentu berbeda.

Karena itu, tanggal dokumen pencabutan kuasa harus dibaca bersama isi surat kuasa, ruang lingkup kuasa, pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa, serta ketentuan mengenai berakhirnya pemberian kuasa.

Pendapat Hukum Revan Pratama Wijaya SH

Menanggapi persoalan tersebut, Revan Pratama Wijaya SH., selaku Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat dan Paralegal DPP FERADI WPI, memberikan pandangan hukum mengenai kewajiban profesi advokat dan potensi persoalan pertentangan kepentingan.

Menurut Revan, titik awalnya adalah Sumpah Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam sumpah tersebut, advokat menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.

“Ketentuan tersebut menjadi bagian mendasar dari kewajiban profesi advokat. Advokat bukan hanya menerima kewenangan berdasarkan surat kuasa, tetapi juga terikat oleh sumpah profesi, kewajiban hukum, dan kode etik,” ujar Revan dalam pendapat hukumnya.

Selain itu, Revan menunjuk Pasal 19 UU Advokat yang mengatur kewajiban advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal tersebut juga memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan hubungan advokat dengan klien, termasuk berkas dan dokumen serta komunikasi dalam hubungan profesional tersebut.

Baca Juga  Penanganan Dugaan Ujaran Kebencian SARA Dinilai Lamban, Pelapor Datangi Polres Lebak

Menurut Revan, ketentuan mengenai kerahasiaan tersebut menunjukkan bahwa hubungan advokat dan klien bukan semata-mata hubungan administratif berdasarkan surat kuasa, tetapi merupakan hubungan profesi yang mengandung kewajiban khusus.

UU Advokat Mewajibkan Advokat Mematuhi Kode Etik

Revan juga merujuk Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal tersebut mengatur bahwa kode etik profesi advokat disusun untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat serta ketentuan mengenai Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pasal 26 juga menempatkan Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat sesuai mekanisme organisasi profesi.

Dengan demikian, menurut Revan, penilaian apakah suatu tindakan advokat merupakan pelanggaran etik tidak seharusnya diputuskan oleh pihak di luar mekanisme yang berwenang.

“Redaksi atau masyarakat dapat mempertanyakan suatu peristiwa berdasarkan dokumen yang ada. Namun, apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran kode etik tetap harus dinilai melalui mekanisme Dewan Kehormatan yang berwenang,” kata Revan.

Ketentuan UU Advokat tersebut memang menyatakan bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik, sementara pemeriksaan dan pengadilan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

KEAI Mengatur Pertentangan Kepentingan Dua Klien

Selain UU Advokat, Revan menunjuk Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Pasal 2 KEAI menegaskan kewajiban advokat menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan serta kode etik dan sumpah profesinya.

Sementara Pasal 3 huruf b KEAI mengatur bahwa advokat dalam menjalankan tugasnya tidak semata-mata bertujuan memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.

Menurut Revan, ketentuan yang paling relevan dengan persoalan yang sedang ditelusuri adalah Pasal 4 huruf j KEAI.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa: Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut apabila kemudian timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam bagian Hubungan dengan Klien pada KEAI.

Bukan Sekadar Persoalan Surat Kuasa

Menurut Revan, apabila seorang advokat benar-benar menangani kepentingan dua pihak yang kemudian memiliki kepentingan berlawanan dalam persoalan yang berkaitan, maka persoalan yang harus diperiksa bukan hanya kapan surat kuasa dicabut.

Yang perlu dilihat adalah kapan pertentangan kepentingan tersebut muncul, apa ruang lingkup masing-masing pemberian kuasa, dan tindakan apa yang dilakukan advokat setelah pertentangan kepentingan tersebut terjadi.

“Kalau memang seorang advokat mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih, kemudian kepentingan kedua pihak tersebut bertentangan, Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa advokat harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut,” jelas Revan.

Karena itu, menurutnya, apabila benar pada 23 Juni 2025 masih terdapat hubungan pemberian kuasa dengan pihak yang kemudian menjadi sasaran somasi, maka status hubungan kuasa pada tanggal tersebut perlu diperiksa secara khusus.

Bukan berarti kondisi tersebut dengan sendirinya telah membuktikan adanya pelanggaran etik, tetapi menurut Revan, keadaan tersebut merupakan fakta yang layak diperiksa berdasarkan surat kuasa, dokumen somasi, dokumen pencabutan kuasa, dan hubungan hukum para pihak.

Pertanyaan Kunci: Kapan Hubungan Kuasa Berakhir?

Menurut Revan Pratama Wijaya SH, selaku Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat dan Paralegal DPP FERADI WPI, salah satu hal yang perlu diperiksa dalam rangkaian dokumen perkara Majestic Point Serpong adalah status hubungan pemberian kuasa pada 23 Juni 2025, ketika Somasi diterbitkan.

“Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah pada 23 Juni 2025 hubungan pemberian kuasa masih berlaku,” ujar Revan.

Menurutnya, apabila berdasarkan dokumen hubungan pemberian kuasa tersebut masih berlaku, maka perlu diperiksa lebih lanjut apakah pihak yang menerima Somasi 23 Juni 2025 merupakan pihak yang pada tanggal tersebut masih berada dalam hubungan pemberian kuasa dengan advokat yang bersangkutan.

Baca Juga  Kasasi Meringankan Hukuman: Advokat Donny Andretti Berhasil Kurangi Vonis M. Umar Bin Abu Tholib dari 10 Tahun Menjadi 5 Tahun 3 Bulan

“Kalau hubungan kuasa masih berlaku, perlu dilihat bagaimana kedudukan tindakan advokat tersebut terhadap ketentuan mengenai hubungan dengan klien dan pertentangan kepentingan. Ini harus dilihat berdasarkan isi surat kuasa, ruang lingkup pemberian kuasa, serta hubungan hukum para pihak,” jelasnya.

Sebaliknya, Revan mengatakan, apabila terdapat bukti bahwa hubungan kuasa sebenarnya telah berakhir sebelum 23 Juni 2025, maka dokumen tertanggal 27 Juni 2025 juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah tanggal tersebut merupakan tanggal efektif berakhirnya hubungan kuasa, atau hanya tanggal ketika pembatalan atau pencabutan tersebut dituangkan secara tertulis.

“Karena itu, tanggal 27 Juni 2025 tidak boleh dibaca secara terpisah. Harus dilihat bersama isi surat kuasa, dokumen pencabutan atau pembatalan kuasa, serta keadaan dan peristiwa yang mendahuluinya,” kata Revan.

Menurut Revan, penelusuran tersebut penting untuk membedakan antara fakta mengenai status hubungan kuasa, tindakan yang dilakukan oleh advokat, dan penilaian apakah tindakan tersebut memenuhi atau melanggar ketentuan kode etik. Penilaian terakhir, menurutnya, tetap merupakan kewenangan mekanisme Dewan Kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawaban Somasi 1 Juli 2025 Memunculkan Persoalan Konflik Kepentingan

Persoalan mengenai hubungan kuasa hukum tersebut kemudian memperoleh konteks tambahan melalui Jawaban Somasi Nomor: 01/YD&P/JB-S/VI/2025 tertanggal 1 Juli 2025 yang diterbitkan oleh YD & Partners.

Dalam surat tersebut, khususnya pada uraian angka 8, YD & Partners mempersoalkan tindakan kuasa hukum Titis Sukowanto yang disebut sebelumnya juga pernah menjadi kuasa hukum pihak yang kemudian berada pada posisi berseberangan kepentingan.

Dalam surat Jawaban Somasi tersebut, YD & Partners menyatakan: “Bahwa ada perbuatan dari kuasa hukum bapak titis sukowanto yang dimana melanggar undang-undang Advokat No18 tahun 2003, terhadap kode etik advokat khususnya pasal 4 huruf (j) dan pasal 3 huruf (b) yang berkaitan dengan konflik kepentingan dan mengutamakan materi dari penegakan hukum, yang dimana menjadi kuasa hukum bapak titis sukowanto, akan tetapi menjadi kuasa hukum juga terhadap klien saya (sebelumnya) dan melakukan somasi terhadap pemberi kuasa, ini sangat mencederai nilai hukum, keadilan, kebenaran, menjadi kuasa hukum dari dua belah pihak yang saling berseberangan kepentingan.”

Kutipan tersebut merupakan pernyataan YD & Partners sebagaimana tertuang dalam Jawaban Somasi Nomor 01/YD&P/JB-S/VI/2025 tertanggal 1 Juli 2025, dan bukan kesimpulan hukum KawanJariNews.com maupun putusan Dewan Kehormatan Advokat.

Isi Jawaban Somasi tersebut menjadi penting karena YD & Partners secara eksplisit mengaitkan persoalan dengan dugaan konflik kepentingan, dengan menyebut bahwa kuasa hukum Titis Sukowanto sebelumnya juga menjadi kuasa hukum pihak yang disebut sebagai “klien saya (sebelumnya)”, sementara kemudian melakukan somasi terhadap pihak tersebut.

Dengan demikian, surat tersebut memberikan konteks tambahan terhadap rangkaian dokumen yang sebelumnya telah tercatat, yakni:

  • 23 Juni 2025 — Somasi/Peringatan I
  • 27 Juni 2025 — Pembatalan/Pencabutan Surat Kuasa
  • 30 Juni 2025 — Somasi/Peringatan II
  • 1 Juli 2025 — Jawaban Somasi Nomor 01/YD&P/JB-S/VI/2025 yang mempersoalkan dugaan konflik kepentingan.

Rangkaian tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri karena substansi Jawaban Somasi 1 Juli 2025 secara langsung menyebut adanya hubungan kuasa sebelumnya dan tindakan somasi terhadap pihak yang disebut pernah menjadi klien.

Namun demikian, pernyataan YD & Partners tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dalil atau pandangan dari pihak yang menerbitkan Jawaban Somasi. Ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU Advokat maupun Kode Etik Advokat merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan dokumen dan, apabila ditempuh melalui mekanisme etik, oleh lembaga yang berwenang.

KEAI Menyediakan Mekanisme Pengaduan

Revan juga menjelaskan bahwa persoalan etik advokat mempunyai mekanisme tersendiri.

Dalam Pasal 10 KEAI, Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Advokat. Sementara Pasal 11 mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan pengaduan, antara lain klien, teman sejawat advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, serta unsur organisasi profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga  Pengusaha Tenda Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Artinya, apabila terdapat pihak yang merasa mempunyai dasar dan kepentingan untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik, terdapat mekanisme pengaduan kepada Dewan Kehormatan.

Mekanisme tersebut penting karena dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran etik yang telah dinyatakan terbukti merupakan dua hal yang berbeda.

Rangkaian Peristiwa Belum Berhenti

Setelah Somasi 23 Juni 2025, pencabutan atau pembatalan kuasa 27 Juni 2025, dan Somasi II 30 Juni 2025, proses berlanjut dengan Jawaban Somasi pada 1 Juli 2025.

Pada 9 Juli 2025 terdapat respons atau jawaban somasi dari M. Saefuddin, SH & Rekan. Selanjutnya pada 11 Juli 2025 terdapat Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr.

Dalam perkara tersebut, Titis Sukowanto tercatat sebagai Penggugat, sedangkan Sumaryo, Agus Mulyana dan Ali Nurdin sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dengan Fifi sebagai Turut Tergugat I.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan, sementara masing-masing pihak memiliki dalil dan posisi hukum yang berbeda.

Apa yang Perlu Diverifikasi?

Dari rangkaian dokumen tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang masih perlu dijawab secara dokumenter:

  1. Kapan surat kuasa kepada advokat yang bersangkutan pertama kali diberikan?
  2. Siapa pemberi kuasa dan siapa penerima kuasa?
  3. Apa ruang lingkup kuasa tersebut?
  4. Apakah pihak yang menerima Somasi 23 Juni 2025 masih berstatus sebagai klien pada tanggal tersebut?
  5. Apakah hubungan kuasa sudah berakhir sebelum Somasi 23 Juni 2025 atau baru berakhir melalui dokumen tanggal 27 Juni 2025?
  6. Apa alasan pembatalan atau pencabutan surat kuasa tersebut?
  7. Apakah terdapat hubungan pemberian kuasa kepada advokat yang sama dari dua pihak yang kemudian memiliki kepentingan berseberangan?
  8. Kapan pertentangan kepentingan tersebut mulai terjadi?
  9. Apakah sebelum menerbitkan Somasi 23 Juni 2025 telah dilakukan pengunduran diri dari pengurusan kepentingan salah satu atau kedua pihak?
  10. Bagaimana para pihak menjelaskan rangkaian Somasi 23 Juni, pencabutan kuasa 27 Juni, Somasi II 30 Juni, dan Jawaban Somasi 1 Juli 2025?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting bukan untuk memberikan vonis etik, melainkan untuk memastikan status hubungan kuasa dan tindakan masing-masing pihak berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Pendapat hukum Revan Pratama Wijaya, S.H. menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka kewajiban profesi advokat, hubungan dengan klien, kerahasiaan, sumpah profesi, serta pertentangan kepentingan.

UU Nomor 18 Tahun 2003 mengharuskan advokat tunduk dan mematuhi kode etik profesi, sedangkan KEAI mengatur secara khusus mengenai hubungan advokat dengan klien dan kewajiban mengundurkan diri apabila timbul pertentangan kepentingan dalam kepentingan bersama yang ditangani untuk dua pihak atau lebih.

Namun, berdasarkan prinsip jurnalistik, KawanJariNews.com tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Yang menjadi perhatian pemberitaan ini adalah rangkaian dokumen dan pertanyaan mengenai status hubungan kuasa pada 23 Juni 2025, pencabutan atau pembatalan kuasa pada 27 Juni 2025, serta munculnya dalil dugaan konflik kepentingan dalam Jawaban Somasi 1 Juli 2025.

Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang terkait atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi yang disampaikan akan diproses dan dilayani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *