KPK Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai Rokok, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). KPK menyebut penyidikan turut mendalami dugaan pemberian atau kickback terkait pengurusan pita cukai rokok dan memperkirakan nilai awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, penyidik tengah menelusuri proses pengurusan pita cukai yang digunakan pada kemasan rokok, termasuk kemungkinan adanya pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Namun, KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum seluruh konstruksi perkara diungkap kepada publik.

Dalam kegiatan penggeledahan pada 28 Oktober 2026, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Bea Cukai Kudus serta PT Djarum. Barang-barang tersebut akan dianalisis untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan analisis barang bukti dilakukan.

Penggeledahan kemudian berlanjut pada Kamis (29/10/2026). Kali ini, penyidik mendatangi enam perusahaan yang disebut KPK terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik kembali menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Identitas keenam perusahaan tersebut belum disampaikan secara terperinci oleh KPK.

Pengembangan dari Perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Penyidikan dugaan korupsi sektor cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkembangannya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. KPK sebelumnya juga telah menerbitkan dua sprindik pengembangan perkara: satu dengan penetapan tersangka terhadap pejabat Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, sedangkan satu lainnya bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.

Baca Juga  Diduga Tetangga Lecehkan Balita 2,5 Tahun, FERADI WPI Kawal Proses Hukum

Gatot Heroe Hernanda sebelumnya ditahan KPK pada 26 Agustus 2026 dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang. Dalam perkara tersebut, ia diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar. Perkara suap importasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dikembangkan KPK, tetapi dugaan tindak pidana pada sektor pita cukai rokok tetap perlu dilihat berdasarkan konstruksi dan pembuktian dalam penyidikan tersendiri.

Dugaan Kerugian Negara dan Respons Perusahaan

Pada Kamis (29/10/2026), Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perhitungan awal dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara sektor cukai tersebut berada pada kisaran triliunan rupiah. KPK mengaitkan penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan negara dan menyebut ketentuan hukum yang sedang didalami, antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Nilai kerugian tersebut masih merupakan perhitungan awal, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai angka final.

Sementara itu, PT Djarum memberikan tanggapan setelah kantornya digeledah KPK. Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (30/10/2026).

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta menguji bukti yang relevan. Tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga Sabtu (31/10/2026), KPK masih melakukan analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari sejumlah lokasi di Kudus. Penyidik juga masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai rokok, termasuk kemungkinan adanya pemberian kepada oknum aparat serta bentuk penyimpangan lainnya. KPK belum mengumumkan secara terperinci hasil akhir penghitungan kerugian negara maupun penetapan tersangka baru dalam penyidikan khusus sektor cukai tersebut. Perkembangan perkara selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi KPK.

Baca Juga  Kuasa Hukum Jelaskan Ketidakhadiran Jokowi dalam Gelar Perkara Dugaan Ijazah: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *