Empat ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya, Polisi Dalami Kekerasan di Kapal Cumi

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap ABK beredar di media sosial dan terpantau dalam patroli siber kepolisian pada 1 Oktober 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan penyelidikan kemudian dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran lapangan, serta metode scientific crime investigation. Dari penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Berangkat dari Muara Baru pada Akhir Juli

Keempat ABK tersebut diketahui direkrut untuk bekerja di KM Maulana 23 dan berangkat melalui Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026. Kapal tersebut kemudian bergerak menuju wilayah Merauke dan area penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru, Maluku. Informasi mengenai identitas korban diperoleh polisi setelah melakukan penelusuran terhadap konten yang beredar serta mencocokkannya dengan keterangan dan data lain yang diperoleh dalam penyelidikan.

Kasus ini kemudian berkembang setelah polisi menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap lebih dari satu ABK. Menurut keterangan Alrasyidin, penyelidikan awal menunjukkan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan target hasil tangkapan. RRI melaporkan polisi mendalami dugaan bahwa ABK mengalami kekerasan ketika tidak mampu memenuhi target tangkapan sekitar tiga kilogram cumi per hari. Namun, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

Video Dugaan Kekerasan Menjadi Awal Penyelidikan

Informasi mengenai dugaan penganiayaan pertama kali diketahui melalui video yang beredar di media sosial. Dalam sejumlah rekaman yang diberitakan sejumlah media, terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap ABK di atas kapal. Karena materi tersebut belum seluruhnya dapat menjelaskan waktu, lokasi spesifik, maupun pihak yang melakukan tindakan, kepolisian melakukan penelusuran untuk mencocokkan isi video dengan identitas korban dan rangkaian kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga  FERADI WPI Gelar PKPA dan UPA Bersama Dua Universitas untuk Cetak Advokat Profesional

Polisi menggunakan patroli siber dan metode scientific crime investigation untuk mengembangkan informasi tersebut. Dari proses itu, identitas salah satu korban berhasil diketahui, kemudian penyelidikan diperluas hingga menemukan tiga ABK lain yang diduga mengalami kekerasan dalam perkara yang sama.

Dugaan Informasi Sakit kepada Keluarga

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan informasi mengenai komunikasi antara pengurus kapal dengan keluarga salah satu korban pada awal Agustus 2026. Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, pihak pengurus kapal saat itu menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya mengalami sakit beri-beri dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.

Namun, setelah informasi tersebut didalami, polisi menyatakan korban diduga tidak mendapatkan perawatan sebagaimana yang disampaikan kepada keluarganya. Menurut Alrasyidin, korban justru diturunkan atau dititipkan di darat tanpa mendapatkan perawatan medis yang disebutkan sebelumnya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan kepolisian.

Polisi Koordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan KKP

Penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak karena keberadaan korban dan kapal berkaitan dengan wilayah hukum yang berbeda. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk proses pengamanan dan penanganan korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengamankan KM Maulana 23.

RRI melaporkan kapal beserta sekitar 14 ABK dan kru lainnya turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Fokus awal kepolisian diarahkan pada keselamatan serta pemulihan kondisi fisik dan mental para korban, yang kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.

Status Perkara Masih Didalami

Hingga keterangan kepolisian yang disampaikan pada 2 Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan para korban selama bekerja di KM Maulana 23.

Karena proses hukum masih berjalan, informasi mengenai motif, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut masih harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian. Dengan demikian, sejumlah informasi yang beredar di media sosial maupun narasi mengenai dugaan pelanggaran lain tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum dikonfirmasi melalui proses resmi.

Baca Juga  Ketua FERADI WPI JATIM Ari Bagus Pranata Ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi di Yayasan Al Ashrof Sukopuro

Perlindungan ABK Menjadi Perhatian

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri juga mengimbau calon ABK agar memeriksa rekam jejak kapal sebelum menerima pekerjaan serta memastikan hak dan kewajiban dituangkan secara jelas dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). Menurutnya, kejelasan perjanjian kerja penting untuk memastikan masing-masing pihak memahami ketentuan pekerjaan sejak awal.

Kasus KM Maulana 23 saat ini masih berproses. Kepolisian terus mendalami dugaan kekerasan terhadap empat ABK, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan konstruksi perkara serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *