FERADI WPI Salurkan Bantuan Dana dan Pendampingan Hukum untuk Sholeh

banner 468x60

KawanJarinews.com – SALATIGA — FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm memberikan dukungan kepada M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI yang masih menjalani perawatan setelah dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan dana untuk membantu kebutuhan pengobatan serta pendampingan hukum melalui Tim Advokasi yang diketuai Agus Polenk.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., datang menjenguk Sholeh yang masih menjalani perawatan di rumah sakit di Salatiga.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi anggota FERADI WPI tersebut sekaligus memberikan dukungan kepada Sholeh dan keluarganya selama menjalani proses pemulihan.

Berdasarkan keterangan pihak pendamping, hingga memasuki hari ke-18 setelah peristiwa yang dilaporkan, Sholeh masih membutuhkan perawatan medis dan sejumlah alat bantu.

Tim pendamping menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan pada paru-paru dan masih menggunakan selang medis untuk membantu mengeluarkan cairan dari bagian tubuh yang sedang ditangani.

Keterangan mengenai kondisi medis tersebut merupakan informasi dari pihak pendamping. Diagnosis, tingkat kerusakan organ, serta dampak medis jangka panjang tetap merupakan kewenangan tenaga medis yang menangani korban berdasarkan pemeriksaan dan rekam medis.

Selain memberikan dukungan secara langsung, rekan-rekan FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm juga menggalang bantuan dana untuk membantu meringankan kebutuhan pengobatan Sholeh.

Bantuan tersebut diserahkan kepada Sholeh melalui Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti.

Donny menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi dan rekan-rekan terhadap anggota yang sedang menghadapi kondisi sulit.

Baca Juga  Sidang Perkara Perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg Molor hingga Sore, Tiga Advokat FERADI WPI Soroti Disiplin Waktu Persidangan

“Kami dari FERADI WPI bersama rekan-rekan Subur Jaya Law Firm berusaha memberikan dukungan kepada Bang Sholeh. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas rekan-rekan untuk membantu meringankan kebutuhan selama menjalani perawatan,” ujar Donny Andretti.

Selain bantuan dana, FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm juga memberikan pendampingan hukum kepada Sholeh dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Pendampingan hukum terhadap Sholeh dilakukan melalui Tim Advokasi yang diketuai Agus Polenk.

Tim tersebut mengikuti perkembangan perkara serta mendampingi kepentingan hukum Sholeh dalam proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Pendampingan tersebut mencakup pemantauan perkembangan perkara, komunikasi dengan penyidik, serta memastikan hak-hak hukum korban tetap mendapatkan perhatian selama proses berlangsung.

Agus sebelumnya juga menyampaikan bahwa rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa di area parkir Toko Benang Raja telah diserahkan kepada kepolisian untuk menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses hukum.

Sholeh menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm yang memberikan dukungan selama dirinya menjalani perawatan.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm atas bantuan dan support yang diberikan kepada saya, baik melalui doa, bantuan dana maupun pendampingan hukum. Dukungan dari teman-teman sangat berarti bagi saya dalam menghadapi kondisi ini,” ujar Sholeh.

Dukungan tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk materi, tetapi juga melalui pendampingan hukum dan perhatian dari rekan-rekan organisasi selama korban menjalani perawatan.

Perkara yang menjadi latar belakang pendampingan tersebut bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

Tim pendamping Sholeh menyebut peristiwa tersebut sebagai dugaan pengeroyokan dengan menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis. Tim juga menyampaikan dugaan adanya tindak pidana yang lebih berat dan meminta agar perkara diproses berdasarkan seluruh alat bukti.

Baca Juga  Massa Geruduk Rumah Eko Patrio, Penjarahan Terjadi di Tengah Gelombang Penolakan Tunjangan DPR

Sementara itu, terdapat keterangan berbeda dari pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pihak tersebut sebelumnya menyampaikan versi bahwa kejadian merupakan perkelahian antara dua pihak dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice.

Perbedaan keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Penentuan fakta kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Pemberian bantuan dana dan pendampingan hukum menunjukkan bahwa dukungan kepada Sholeh dilakukan dalam dua aspek, yakni membantu kebutuhan selama menjalani perawatan serta memberikan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.

FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kondisi Sholeh maupun proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat bukti yang sah, serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Memasuki 18 hari setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 12 September 2026, M. Sholeh Abdullah Ali R. masih menjalani perawatan medis. FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm memberikan bantuan dana sekaligus pendampingan hukum sebagai bentuk dukungan terhadap anggotanya.

Sementara itu, perkembangan perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih berada dalam proses hukum. Redaksi akan mengikuti perkembangan selanjutnya berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan informasi yang dapat diverifikasi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan pengeroyokan” karena perkara masih dalam proses hukum. Keterangan mengenai kondisi medis korban merupakan informasi dari pihak pendamping dan bukan diagnosis medis redaksi. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi Polres Salatiga maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Ketidakhadiran Tergugat Warnai Sidang Gugatan CV Rose Selular di PN Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *