Agus Polenk Soroti Dugaan Pengeroyokan Sholeh, Usulkan Kajian Pasal 262, 17 dan 459 KUHP

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Ketua Tim Advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R., Agus Polenk, menyampaikan pendapat hukum mengenai dugaan kekerasan yang dialami Sholeh di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Menurut Agus, berdasarkan informasi dan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari materi perkara, peristiwa tersebut perlu dikaji dari sisi dugaan kekerasan secara bersama-sama maupun kemungkinan adanya unsur percobaan tindak pidana yang lebih berat. Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 262, Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 459, sebagai pasal-pasal yang menurutnya perlu dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum sesuai hasil penyidikan dan pembuktian. UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Agus mengatakan, dugaan pengeroyokan terhadap Sholeh menjadi perhatian tim advokasi karena korban hingga kini masih menjalani perawatan medis. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa korban mengalami gangguan serius pada bagian paru-paru dan harus mendapatkan tindakan medis. Namun, kondisi medis serta hubungan sebab-akibat antara luka yang dialami korban dengan peristiwa tersebut tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dokter, visum, dan rekam medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Agus, salah satu ketentuan yang perlu diperiksa penyidik adalah Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 262 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Agus menilai konstruksi hukum tersebut perlu disesuaikan dengan fakta yang nantinya diperoleh penyidik, termasuk jumlah orang yang terlibat, bentuk kekerasan, lokasi kejadian, alat yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi BGN, Dalami Aliran Dana dan Potensi TPPU

“Saya selaku ketua tim advokasi melihat bahwa peristiwa yang dialami M. Sholeh perlu dikaji berdasarkan seluruh alat bukti. Rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya harus dilihat secara menyeluruh untuk menentukan pasal yang tepat,” ujar Agus Polenk.

Agus juga menyinggung Pasal 17 ayat (4) KUHP yang mengatur percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Ketentuan tersebut menetapkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, penerapan Pasal 17 ayat (4) tidak dapat dilepaskan dari pembuktian mengenai adanya percobaan tindak pidana serta tindak pidana yang menjadi dasar konstruksinya. Karena itu, menurut Agus, penyidik perlu terlebih dahulu menguji seluruh unsur berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Pasal 17 ayat (4) perlu dilihat apabila konstruksi perkara nantinya memang memenuhi unsur percobaan terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya mati atau seumur hidup. Unsur percobaan tetap harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti,” katanya.

Selain Pasal 262 dan Pasal 17, Agus menyampaikan bahwa Pasal 459 KUHP juga perlu dikaji apabila hasil penyidikan menemukan fakta yang memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Pasal 459 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Agus mengaitkan pendapat tersebut dengan dugaan penggunaan benda yang disebut sebagai linggis dalam peristiwa tersebut. Menurut dia, apabila benar terdapat fakta bahwa benda tersebut telah dipersiapkan sebelum kejadian, penyidik perlu mendalami siapa yang membawa, dari mana benda tersebut berasal, untuk tujuan apa dibawa, serta bagaimana benda tersebut digunakan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Impor Ilegal Ponsel, Ribuan Unit Disita di Jakarta

“Kalau ditemukan bukti bahwa benda yang digunakan memang sudah dipersiapkan sebelumnya, menurut saya fakta itu perlu didalami. Siapa yang membawa, dari mana asalnya, untuk tujuan apa dibawa dan bagaimana penggunaannya harus dibuktikan melalui alat bukti,” ujar Agus. 

Terkait pernyataan mengenai ancaman pidana maksimal 15 tahun, perlu dibedakan antara ancaman pidana dalam masing-masing pasal dan penerapan pasal terhadap suatu perkara. Pasal 17 ayat (4) memang menyebut pidana penjara paling lama 15 tahun untuk percobaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hal itu tidak berarti bahwa setiap perkara yang dikaitkan dengan Pasal 262, Pasal 17 dan Pasal 459 secara otomatis berujung pada hukuman maksimal 15 tahun.

Penerapan pasal, bentuk dakwaan, serta pidana yang akhirnya dijatuhkan tetap bergantung pada hasil penyidikan, penuntutan, pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan. Dengan demikian, pendapat hukum mengenai kemungkinan pasal yang dapat diterapkan tidak sama dengan penetapan kesalahan terhadap seseorang.

Dalam keterangannya, Sholeh disebut telah mengenali pihak yang menurutnya terlibat dalam peristiwa tersebut. Sholeh menyebut nama Fujiyanto alias Yanto Pethak dan Christabel Riko Aditama.

“Terduga pelaku adalah Fujiyanto (alias Yanto Pethak) dan anaknya Christabel Riko Aditama. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh sebagaimana disampaikan dalam kondisi masih menjalani perawatan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban dan belum merupakan penetapan hukum mengenai kesalahan pihak yang disebut. Penentuan status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Agus mengatakan tim advokasi berharap penyidik Polres Salatiga dan jaksa penuntut umum dapat menilai perkara berdasarkan seluruh bukti yang tersedia. Menurutnya, rekaman CCTV, keterangan korban dan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang atau benda yang berkaitan dengan peristiwa perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian.

Baca Juga  Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Fasilitasi Aduan Nasabah ke Mega Finance Cabang Semarang

Di sisi lain, sampai pemberitaan ini disusun, keterangan mengenai konstruksi pasal dan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik dan pihak terkait lainnya. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Catatan Redaksi: Pendapat mengenai kemungkinan penerapan Pasal 262, Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 459 KUHP dalam berita ini merupakan keterangan dan pandangan hukum yang disampaikan Agus Polenk selaku Ketua Tim Advokasi Sholeh, bukan kesimpulan hukum redaksi. Penentuan pasal dan status hukum pihak yang diperiksa merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. Informasi mengenai kondisi medis korban juga perlu merujuk pada keterangan resmi tenaga medis atau dokumen medis yang dapat diverifikasi. 

Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *