Tim Hukum FERADI WPI Desak Polres Salatiga Perjelas Penanganan Dugaan Pengeroyokan Sholeh

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm meminta Polres Salatiga memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Tim advokasi menyebut rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diserahkan kepada kepolisian dan laporan telah dibuat oleh pihak keluarga korban. Hingga Sabtu (26/9/2026), atau sekitar dua pekan setelah kejadian, tim hukum menyatakan belum memperoleh informasi mengenai penangkapan pihak yang mereka duga terlibat, sementara Sholeh masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Anggota Tim Advokasi korban, Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian dan rekaman CCTV juga telah diserahkan kepada Polres Salatiga.

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan ke pihak Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di rumah sakit di Salatiga. Sudah dua minggu berlalu, tapi belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelakunya,” ujar Eko.

Eko juga meminta perhatian jajaran Polda Jawa Tengah terhadap proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah hukum perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Pernyataan mengenai kondisi korban, termasuk adanya kebocoran paru-paru dan luka yang memerlukan jahitan, merupakan keterangan dari pihak pendamping. Kepastian mengenai diagnosis, tingkat keparahan cedera, serta dampaknya terhadap kondisi kesehatan korban tetap mengacu pada rekam medis dan keterangan tenaga kesehatan yang menangani Sholeh.

Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Law Firm, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya meminta penyidik memeriksa rekaman CCTV secara menyeluruh.

Baca Juga  Pemkot Semarang Bersama YLKAI Memediasi Aduan Warga Terkait Sengketa Tanah Kavling

Menurut Agus, rekaman yang mereka miliki menunjukkan adanya tindakan kekerasan terhadap korban. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa salah satu pihak menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis.

“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Murni dihajar bertubi-tubi dan dikeroyok, dan salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi yang diduga sudah disiapkan atau sengaja dibawa dari rumah,” ujar Agus.

Keterangan tersebut merupakan versi dari tim pendamping korban. Dugaan mengenai jumlah pihak yang terlibat, penggunaan benda menyerupai linggis, maupun ada tidaknya perencanaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Rekaman CCTV juga tidak secara otomatis menentukan kesalahan atau status hukum seseorang. Penyidik perlu menilai rekaman tersebut bersama keterangan saksi, keterangan para pihak, barang bukti, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan.

Basriyanto meminta agar perkara tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mempertanyakan alasan belum adanya informasi mengenai tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

“Saya juga bingung, kenapa sudah dua minggu lebih para pelaku belum juga ditangkap oleh Polres Salatiga? Masyarakat harus kawal perkara ini,” ujar Basriyanto.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak tim advokasi korban. Penentuan apakah pihak tertentu dapat ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penangkapan tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum. 

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh Polres Salatiga.

Baca Juga  Charity & Christmas Celebration FERADI WPI di Jakarta Utara, Berbagi Kasih ke Panti Asuhan dan Masyarakat

“Saya menanti aksi Polres Salatiga menegakkan hukum karena TKP-nya di Salatiga. Dan sudah dua minggu berlalu. Saya yakin Polres Salatiga berani dan tegas dalam menegakkan hukum,” ujar Donny.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks permintaan tim advokasi agar proses penyidikan terhadap perkara tersebut memberikan kejelasan kepada korban dan keluarganya.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., meminta penyidik melakukan penanganan secara terukur dengan mengintegrasikan seluruh alat bukti yang tersedia.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujar Ismail, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Ismail, pemeriksaan terhadap CCTV, saksi, para pihak, serta bukti medis penting dilakukan secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan konstruksi hukum dan status masing-masing pihak.

Ia juga menekankan agar proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti dan tidak dipengaruhi oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

Perkara tersebut kembali menjadi sorotan tim hukum setelah Sholeh masih menjalani perawatan di rumah sakit. Tim pendamping menyampaikan bahwa korban mengalami sejumlah luka dan membutuhkan tindakan medis.

Pada kunjungan tim advokasi, kondisi korban disebut masih memerlukan perhatian medis. Namun, informasi mengenai kondisi kesehatan korban dalam pemberitaan ini tetap merupakan keterangan pihak pendamping dan tidak menggantikan penjelasan resmi dari tenaga medis atau rumah sakit.

Sementara itu, dari sisi proses hukum, tim advokasi menyebut rekaman CCTV telah diserahkan kepada kepolisian. Sebelumnya, penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh di rumah sakit pada 21 September 2026.

Dalam perkembangan sebelumnya, pihak Fujiyanto alias Yanto Petak melalui kuasa hukumnya menyampaikan keterangan berbeda mengenai peristiwa tersebut. Pihak tersebut menyebut kejadian di area parkir Benang Raja sebagai perkelahian antara dua rekan media dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Turun Tangan, Freezer dan Barang Bukti Dibawa dari TKP Kematian Pegawai Kios Ayam Geprek di Bekasi

Perbedaan keterangan antara pihak Sholeh dan pihak Fujiyanto menjadi bagian yang perlu diklarifikasi melalui proses penyidikan. Rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta bukti medis perlu dinilai secara keseluruhan untuk memperoleh gambaran peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga Sabtu (26/9/2026), tim advokasi korban masih meminta kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya. Redaksi KawanJariNews.com belum memperoleh konfirmasi resmi terbaru dari Polres Salatiga mengenai penetapan tersangka atau penangkapan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, istilah “terduga pelaku” dalam pemberitaan ini merujuk pada pihak yang disebut atau dilaporkan dalam keterangan tim advokasi dan bukan merupakan kesimpulan hukum. Penetapan tersangka, penerapan pasal, serta tindakan penangkapan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim advokasi M. Sholeh Abdullah R. serta perkembangan informasi mengenai penanganan perkara. Redaksi tidak mengambil kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pihak mana pun sebelum terdapat penetapan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Salatiga, pihak yang dilaporkan, keluarga maupun kuasa hukum pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *